Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Buruh
SPSI Tuntut Aturan Peningkatan Upah Buruh
Sunday 18 Nov 2012 00:24:44

Ilustrasi, Demo Aksi Damai Buruh.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Maraknya aksi demo buruh dinilai karena upah pekerja dan buruh di Indonesia selama ini dianggap tidak layak bila dibandingkan dengan kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menyatakan komitmennya, untuk terus memperjuangkan peningkatan upah buruh dan pekerja di Indonesia dengan cara-cara yang konstruktif. SPSI juga mengatakan bahwa praktek kerja outsourching merupakan perbudakan di zaman modern.

"Kami berpandangan bahwa, upah pekerja dan buruh di Indonesia selama ini sangatlah tidak layak, selain itu kami berkomitmen untuk memperjuangkan dan menghentikan semua praktek kerja outsourching di seluruh Indonesia, karena itu merupakan perbudakan," kata Ketua DPP SPSI Andi Harianto Sinulingga di Jakarta, Sabtu (17/11).

SPSI juga mendesak diterbitkannya aturan peningkatan upah buruh, sesuai dengan kebutuhan hidup layak dan segera menindak pelaku usaha yang masih melakukan praktek kerja outsourching.

Mengenai aksi-aksi perjuangan buruh dan pekerja terkait dengan peningkatan upah buruh dan penghentian praktek kerja outsourching, SPSI mengapresiasi dan mendukung penuh sepanjang aksi-aksi tersebut dilakukan dengan konstruktif dan tidak anarkis. Tentang adanya aksi anarkisme, SPSI mendesak aparat Kepolisian untuk menindak secara tegas.

"Kami mendukung aksi perjuangan buruh sebagai upaya peningkatan upah buruh, namun kami menolak dengan keras aksi-aksi buruh dan pekerja yang nyata-nyata melakukan tindakan anarkis dengan cara memaksa, menggunakan kekerasan terhadap pekerja lain dengan alasan solidaritas sesama buruh dan pekerja," ujarnya.(rm/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Demo Buruh
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice
 
Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
 
Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
 
Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
 
Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]