Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Jero Wacik
SPRI Dukung Desakan Jero Wacik Dipecat Karena 'Buta Huruf'
Saturday 13 Jul 2013 14:40:36

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Hence Mandagi.(Foto: dok)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Hence Mandagi sangat menyayangkan pernyataan Menteri ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) Jero Wacik bahwa pemberitaan di media online layaknya surat kaleng.

Menurut Mandagi, "seharusnya pernyataan itu tidak pantas diucapkan pejabat sekelas Menteri," ujarnya Sabtu, (13/7).

Terlebih lagi, ditambahkan Mandagi, pernyataan itu muncul dari kajian pribadi sang Menteri dengan membandingkan berita yang dimuat di media online dengan media cetak, dan surat kaleng sembari mencontohkan berita mengenai dirinya yang diminta dipecat oleh narasumber jelas di media online.

Mandagi juga mengaku tidak habis pikir ada pejabat publik sekelas Menteri yang berani menuding media online itu membuat berita dan sumbernya tidak jelas, sehingga sama seperti surat kaleng, sementara media cetak beritanya jelas, bisa dikritik dan bisa ditelepon.

"Kalau benar pernyataannya seperti itu, berarti Jero Wacik itu buta huruf, karena tidak bisa membaca bahwa berita di media online itu pasti ada narasumber yang jelas serta ada kontak redaksi yang tersedia di setiap media online," tandas Mandagi sembari mengatakan pantas saja kalau ada narasumber di media online meminta Jero Wacik dipecat sebagai menteri.

Selain itu, menurut Mandagi, semua pembaca di media online selalu diberi akses terbuka untuk bisa langsung mengomentari isi berita yang dimuat.

"Kalau ada pihak yang keberatan karena terkait dalam pemberitaan juga diberi hak jawab sesuai Undang-Undang Pers. Jadi seharusnya, Wacik jangan jadi pejabat anti kritik," katanya lagi.

Mandagi juga menegaskan, melihat kredibilitas menteri seperti ini, Serikat Pers dan seluruh jajarannya sepertinya harus mendukung desakan pemecatan Wacik sebagai menteri ESDM yang muncul dari berbagai elemen masyarakat selama ini.

"Saya menyarankan kepada Presiden segeralah mempertimbangkan desakan masyarakat agar Wacik benar-benar dipecat," pungkasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Jero Wacik
 
Hindari Wartawan, Jero Wacik Rela Sembunyi di Toilet Perempuan
 
Menteri ESDM Segera Atur Penggunaan Biodiesel 10 Persen untuk Campuran Solar
 
Dewan Pers Persilahkan, Media Online Adukan Jero Wacik
 
Inilah Maksud Media Online Layaknya Surat Kaleng, Versi Jero Wacik
 
Menteri Jero Wacik, Status Terlapor di Bareskrim Mabes Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]