Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Omnibus Law
SPN Harap Penolakan UU Cipta Kerja Tetap Jaga Situasi Kamtibmas
2021-02-18 17:04:51

Ilustrasi. Serikat Pekerja Nasional (SPN) saat melakukan demo aksi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kendati tak seperti di masa-masa awal saat belum disahkan, penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih terus dilakukan. Terutama oleh kelompok buruh.

Sekretaris Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Ramidi mengimbau, agar penolakan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 dilakukan dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Kita imbau agar penolakan dilakukan dengan tetap memelihara situasi kamtibmas yang kondusif," ujar Ramidi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2).

Ramidi menyarankan jalur dialog ditempuh oleh pihak-pihak yang menolak UU tersebut. Hal ini demi keselamatan bersama. Sebab, saat ini kasus penularan Covid-19 masih terus meningkat.

"Kita imbau agar tetap melakukan audiensi tidak melakukan aksi dan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang terjaga, terutama di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang," tuturnya.

Diketahui, aturan turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yakni berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP), telah selesai dibahas.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengklaim pembahasannya melibatkan LKS tripartit, yaitu serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, hingga pemerintah.

RPP ini antara lain tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama dengan kementerian/lembaga terkait.

Tahap selanjutnya ialah perapian, guna menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan. Setelah itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyerahkannya kembali kepada Sekretariat Negara agar dapat dilakukan proses penetapan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami optimistis kita bisa menyelesaikan keempat rancangan peraturan pemerintah ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," ujar Ida, Senin, 1 Februari 2021.(bh/mos)


 
Berita Terkait Omnibus Law
 
Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
 
Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
 
Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
 
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
 
DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]