Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
KDRT
SMS Pers Terkait Kasus Penjualan Istri Oleh Suami Untuk Tujuan Seksual
Sunday 11 Nov 2012 14:23:21

Kasus KDRT masih cukup tinggi di Indonesia.(Foto : Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komnas Perempuan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan dan berupaya menghentikan praktik kekerasan terhadap istri yang disertai eksploitasi seksual.

Menurut Sri Nurherwati, Komisioner, Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemuihan Komnas Perempuan, berdasarkan catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan di wilayah domestik selalu menjadi kasus yang mendominasi (rata-rata >95%), dan Kekerasan Terhadap Istri (KTI) adalah kasus yang paling banyak ditangani. Pada 2011 misalnya, angka KTI yang ditangani tercatat sebanyak 110.468 kasus, atau 97% dari seluruh jumlah kekerasan yang terjadi di ranah domestik (Catatan Tahunan 2011).

Lebih lanjut Sri Nurherwati juga mengatakan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disertai eksploitasi seksual, apalagi dalam bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), merupakan kejahatan dengan ancaman hukuman yang tinggi. Komnas Perempuan menegaskan pentingnya negara memastikan korban mendapatkan layanan yang terbaik dalam kerangka pemulihannya, selain penegakan hukum bagi pelaku KTI yang disertai eksploitasi seksual.

Komnas Perempuan berpendapat bahwa kasus ini dapat menjadi batu uji komitmen negara dalam implementasi pemenuhan hak dan layanan terpadu bagi korban, sebagaimana telah disepakati melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Keterlibatan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A ) serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga penting dalam memberikan layanan bagi perempuan korban kekerasan.(bhc/rat)


 
Berita Terkait KDRT
 
Legislator Minta Kepolisian Jeli Terapkan UU KDRT Agar Tak Salah Tentukan Pelaku dan Korban
 
Penyidik Polsek Kembangan Dipropamkan terkait BAP Kasus KDRT Klien O.C Kaligis yang Tiba-tiba P21
 
Oknum Anggota Ditresnarkoba Diperiksa Propam terkait Dugaan KDRT dan Kode Etik
 
Dokter KDRT Tembak Mati Istri, Muslim Ayub: Jatuhi Hukuman Maksimal
 
Neta S Pane: Tersangka KDRT Phaidon Lumbantoruan Harus Dihadirkan Paksa ke Pengadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]