Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Penegakan Hukum
SMS Hary Tanoe, Lieus: Keresahan Tokoh terhadap Kondisi Penegakan Hukum di Tanah Air
2017-06-26 06:24:27

Ilustrasi. Hary Tanoesoedibyo.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Forum Rakyat Lieus Sungkharisma menilai SMS Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto bukanlah bentuk ancaman.

Menurut Lieus, SMS Hary Tanoe kepada Yulianto merupakan bentuk gerahnya seorang tokoh melihat bagaimana penegakkan hukum di negeri ini dijalankan.

Lalu mana dari dua tulisan itu, baik di SMS maupun di WA yang mengancam Jaksa Yulianto? Menurut saya apa yang dikatakan Hary Tanoe adalah kata-kata yang umum," kata tokoh Tionghoa itu melalui keterangan persnya, Minggu (25/6).

Kini, Bos MNC Group itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SMS kepada Yulianto. Hary Tanoe dijerat dengan UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Lieus menilai, tokoh-tokoh yang kerap kritis kepada pemerintah justru dikriminalisasikan. Seperti Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan tokoh reformasi Amien Rais. Lalu, kini Hary Tanoe turut juga dijerat oleh pihak yang berwajib.

Atas berbagai kasus yang menimpa para tokoh itu, Lieus meminta pemerintah tidak menjadikan hukum sebagai alat pendzaliman terhadap lawan-lawan politik atau orang yang tidak mereka sukai. "Sungguh, rezim ini akan menjadi sangat zalim kalau kekuasaan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi dan mendzalimi orang lain," ujar dia.(ran/okezone/bh/sya)



 
Berita Terkait Penegakan Hukum
 
Dua Tahun Kinerja Jokowi-Maruf, PKS: Ketidakpuasan Publik dalam Penegakan Hukum Meningkat
 
Penegakan Hukum Era Jokowi Dinilai Gagal
 
Dr Jan Maringka: Penegakan Hukum Tidak Sama dengan Industri
 
Implementasi Ilmu Forensik dalam Proses Penegakan Hukum
 
Penegakan Hukum dan Pengawasan Sektor Lingkungan Belum Efektif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]