Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bank Mandiri
SMAPS: Bank Mandiri Jangan Lindungi Karyawan Cabul
Saturday 03 Nov 2012 21:03:46

Ilustrasi, Kantor Cabang Bank Mandiri (Foto : BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelecehan seksual dikantor memang merupakan sebuah kasus yang masih dianggap sebagian besar masyarakat Indonesia sebagai aib yang tidak mesti dibeberkan kepada publik. Oleh karenannya, banyak diantara korban pelecehan yang terjadi di kantor justru mendiamkan dan takut untuk mengadukan perlakuan "Cabul" yang menimpa dirinya pada saat bekerja. Sebab, hal ini dilandasi karena sebagian besar korban pelecehan seksual ialah kaum perempuan.

Tidak perduli apa posisi dan jabatannya, tidak perduli dimana mereka bekerja, ancaman pelecehan seksual dapat dan bahkan telah terjadi dan dialami oleh kaum perempuan. Alasannya sederhana karena mereka lemah dan takut untuk mengadukan akhirnya mereka malah membiarkan kejadian tersebut terus berulang.

“Begitupula dengan apa yang terjadi pada karyawati Bank BUMN terbesar di Indonesia, yaitu Bank Mandiri, saudari RN (inisial-red) yang mengalami sebuah pelecehan seksual yang dilakukan oleh sesama karyawan Bank Mandiri Mikro di Bank Mandiri Pasar Ciputat, Area Tangerang-Bintaro,” demikian di ungkapkan Ika Halimuddin dari Solidaritas Masyarakat dan Mahasiswa Anti Pelecehan Seksual (SMAPS), disela-sela aksi solidaritas penuntasan kasus pelencehan seksual sebagaimana tersebut diatas, beberapa hari lalu.

Lebih lanjut Ika Halimuddin memaparkan, sejak dua minggu selama bekerja pada Bank Mandiri Ciputat, saudari RN mengalami bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hendri Arisandi Saragih, Debt Collector pada Mikro Mandiri Cabang Ciputat. Singkat cerita, pada hari Kamis, 25 Oktober 2012 Pkl.12.30Wib, pelaku (Hendri) mengucapkan sebuah kata-kata yang termasuk ke dalam unsur pelecehan seksual kepada saudari RN yang pada saat itu bertugas sebagai Front Liner Bank Mandiri dan saudari RN tidak menerima ungkapan tersebut.

RN menilai jika ungkapan itu membuat ketidaknyamanan dan perasaan terancam selama dirinya bekerja di Bank Mandiri Pasar Ciputat, oleh karena kejadian tersebut terjadi terus berulang-ulang selama 2 minggu RN bertugas. Akibatnya, saudari RN sebagai korban mengalami trauma psikologis dan tidak lagi berminat bekerja pada Bank Mandiri sesudah kejadian tersebut hingga kini.

Namun sayangnya, Bank Mandiri sebagai Bank milik negara yang semestinya tunduk pada aturan dan UU yang berlaku, melalui Manajemen dan pihak yang memiliki kewenangan untuk "Obyektif dan tegas" atas kejadian ini-- justru tidak mengambil tindakan berupa sanksi kepada pelaku dan malah menyudutkan korban untuk tidak membesarkan kejadian yang menimpa RN.

Manajemen setengah mati berusaha agar kasus "pelecehan" dianggap sebagai "Bercanda" dan RN dianggap berlebihan merespon kejadian yang menimpanya terlebih RN membawa kasus tersebut ke pihak yang berwajib (Polisi/unit PPA) dan Komnas Perempuan. Padahal, dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak mendapat perlindungan dari Kesusilaan dan Kesopanan sebagaimana bunyi pasal 86 Ayat 1 point b.

Dari sini kita melihat bahwa Manajemen Bank Mandiri justru melakukan tindakan melindungi pelaku pelecehan agar Bank Mandiri sebagai Bank terbesar di Indonesia tidak rusak pencitraanya akibat kejadian tersebut.

Artinya, Manajemen Bank Mandiri lebih memilih membungkam korban pelecehan ketimbang memecat pelaku pencabulan. Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam aliansi "Solidaritas Masyarakat dan Mahasiswa anti Pelecehan Seksual" menegaskan kepada Dirut Bank Mandiri untuk mengambil tindakan berupa : Pecat dan Penjarakan Hendri Arisandi Saragih sebagai Pelaku Pelecehan seksual di Bank Mandiri Pasar Ciputat.

Mutasi Pejabat Bank Mandiri yang melindungi Pelaku Pelecehan. Menegaskan kepada Bank Mandiri untuk memberikan pendampingan kepada korban dalam bentuk pendampingan hukum, keamanan dan psikologis akibat kejadian yang menimpa saudari RN. (bhc/rls/rat)


 
Berita Terkait Bank Mandiri
 
• Bank Mandiri KCP Rawalumbu, Buka Rekening Harus Ada NPWP, Tukang Ojek: Sudah Susah Jangan Ditambah Susah
 
• HUT Mandiri Ke-17 Gelar Mandiri Karnaval 2015
 
• Bank Mandiri Samarinda Persulit Nasabah Ambil Uangnya Sendiri
 
• Kasus Bank Mandiri, Terpidana Harus Mengganti Rp 51,542 Miliar
 
• Pelayanan Bank Mandiri Kesuma Bangsa Samarinda Mengecewakan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]