Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ulama
SBY: Pemerintah Jangan Sedikit-sedikit Kriminalisasi Ulama
2018-01-21 20:25:16

SBY saat menjadi narasumber peringatan milad ke 50 Pesantren Daar El Qolam, Tangerang, Banten, Sabtu (20/1).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY meminta Pemerintah agar tak mudah melakukan pemidanaan terhadap para pendakwah dan kiai lewat dugaan ujaran kebencian. Upaya mediasi dan saling mengingatkan lebih disarankan.

"Pemerintah jangan sedikit-sedikit, dengan mudah mengkriminalisasi, memanggil, seolah-olah dianggap kejahatan. Saya kira bisa dengan saling mengingatkan agar tidak jadi kasus itu," ujarnya, dalam gelaran Milad ke-50 Pondok Pesantren Daar el-Qolam, di Jayanti, Tangerang, Banten, Sabtu (20/1).

Pandangannya tersebut terkait dengan pengakuan beberapa ulama dan kiai yang merasa mudah dikriminalkan melalui delik ujaran kebencian. Menurut SBY, pemimpin negara dan ulama harusnya satu, bukan malah menjadi musuh.


"Kalau dianggap ucapan Anda (ulama dan kiai) bisa dikriminalkan, menurut saya, pendakwah, ulama, tentu tahu batasnya. Selama tidak melanggar konstitusi, maka tidak boleh terlalu cepat (dianggap) melanggar hukum," ucap dia.

SBY, yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, mengakui pentingnya penegakan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Termasuk dalam hal pemberantasan korupsi.

"(Tapi) jangan terlalu dikekang, disalahkan, kalau mereka (rakyat) berbicara. Ini harapan rakyat, bukan pandangan SBY, tapi (pandangan) saudara-saudara kita," dalihnya.

Dia juga mengingatkan soal kemungkinan banyaknya isu toleransi dan kebhinnekaan jelang tahun politik, tahun 2019. SBY meminta Pemerintah tak mudah untuk melontarkan tudingan intoleran, anti-kebhinnekaan, ataupun radikal. Sebab, hal itu bisa saja terjadi di semua kelompok dan agama.


"Jangan terlalu cepat menuduh ini tidak bhineka, ini radikal, seterusnya," kata dia. "Tujuannya adalah menyatukan. Lebih baik dibimbing supaya enggak benturan," imbuh SBY.

Terkait hal tersebut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan di era Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri ini menyebut bahwa Indonesia harus mencontohkan sikap yang mencerminkan Islam yang sebenarnya kepada negara lain. Hal ini berguna untuk menangkal gejala ketakutan terhadap islam atau islamophobia di dunia.

"Kita harus memberi contoh bagaimana Islam yang benar sesuai dengan firman Allah. Kalau dijalankan, gelombang islamophobia bisa diredam," tutup SBY.

Diketahui, ustaz Zulkifli Muhammad Ali tengah diperiksa di Bareskrim Polri dalam kasus ujaran kebencian. Dia diduga melontarkan informasi keliru soal proyek e-KTP yang disebutnya digarap di Prancis dan China, serta akan digunakan oleh "orang-orang sipit", dalam sebuah ceramahnya.

Selain itu, Rizieq Shihab, pimpinan Front Pembela Islam (FPI), lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi.

Pada dua kasus ini, Polri sudah membantah melakukan kriminalisasi ulama. Proses hukum dilakukan karena ada bukti terjadinya pelanggaran pidana.(arh/CNNIndonesia/bh/sya)


 
Berita Terkait Ulama
 
HNW: Bangsa Indonesia Banyak 'Berhutang' Pada Para Ulama
 
Pernyataan Ma'ruf Amin Soal Wafatnya Ulama Dikecam, Jubir Klarifikasi: Itu Kutipan Hadis
 
Indonesia Darurat Perlindungan Tokoh Agama
 
Syekh Ali Jaber: Saya Tidak Terima Kalau Pelaku Penusukan Dianggap Gila, Dia Sangat Terlatih
 
Menko Polhukam Mahfud MD: Penikam Syekh Ali Jaber Harus Dibongkar Jaringan di Belakangnya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]