Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilpres
SAPDA5 Laporkan Hasto ke Bawaslu RI, Diduga Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf Lakukan Black Campaign
2018-12-13 22:28:47

Tampak Dolfie Rompas (paling kiri), Ketua team penasehat hukum SAPDA5, serta Latifah, SH, Yunico Syahrir, SH, Nita Puspita Sari SH, Erwin Hidayat SH saat di kantor Bawaslu RI, Kamis (13/12).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait pernyataan Hasto Kristiyanto sebagai Sekertaris Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon Capres nomer urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, pada hari Kamis (6/12) lalu, dibeberapa Media masa yang cukup ternama memeberikan pernyataan yang pada pokoknya, bahwa dirinya mengamati gaya kampanye calon Presiden Prabowo Subianto, menurutnya, "... sikap Prabowo terakhir makin mencerminkan seperti Donald Trump sewaktu mengikuti Pemilu Amerika Serikat... kalau gaya Trump jadi Capres di AMerika saja," ujarnya.

Pernyataan Hasto Kristianto dalam kedudukannya sebagai Sekertaris Tim Kampanye Nasional Jokowi- Maruf Amin terhadap pak Prabowo tersebut tentu saja tidak dapat diberikan, karena dapat berpotensi menimbulkan Kerusuhan antar golongan dari pendukung masing-masing Capres peserta Pemilu.

Sehubungan dengan ocehan pernyataan Hasto itu, beberapa Advokat yang tergabung serta mengatasnamakan 'Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi dan 5 Sila' (SAPDA 5) menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) guna melaporkan Hasto Kristiyanto dalam kedudukannya sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin diduga kuat melakukan Kampanye Hitam (Black Campaign) terhadap Capres Prabowo Subianto, dengan sebagai pelapornya yakni Zulham Effendi serta Laporan Nomor : 27/LP/PP/RI/00.00/XII/2018 pada, Kamis (13/12) siang tadi.

"Kami selaku Advokat 'SAPDA5' melaporkan Hasto Kristiyanto dalam kedudukannya sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin diberikan sanksi Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin ke BAWASLU RI, agar dapat diperiksa dan diberikan saksi hukum sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku," ujar Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH,

Pernyataan Sekertaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf Amin, Hasto Kristianto yang telah menghina pak Prabowo Subianto ini, apa yang telah dilakukannya tersebut, dapat diartikan sebagai Kampanye Hitam (Black Campaign) terhadap pak Prabowo Subianto maupun kelompok lawan politiknya. "Hal mana telah melanggar serta bertentangan dengan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2019, tanggal 23 September 2018, pada point "...Melaksanakan Kampanye Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas tanpa hoax, politisasi SARA, dan uang," jelas Dolfie.

"Apalagi saat ini masih dalam tahapan masa Kampanye, sehingga terhadap hal-hal yang disampaikan oleh anggota Tim Kampanye, yang untuk diketahui oleh umum atau masyarakat banyak, maka hal tersebut pada prinsipnya, termasuk Kampanye," tambah Dolfie.

Selain itu pula, Dolfie mengatakan bahwa, "patut diduga telah melanggar Undang-Undang PEMILU; karena telah menghina huruf Peserta C Undang- Pemilu lainnya sebagaimana telah ditentukan didalam Pasal 280 ayat (1) huruf C Undang No. 7 tahun 2017 Jo. Pasal 521 tentang PEMILU," pungkas Dolfie.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]