Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Lapas
Rusuh Di LP Labuhan Ruku 30 Napi Berhasil Kabur
Monday 19 Aug 2013 00:06:20

LP Labuhan Ruku yang dibakar akibat kerusuhan.(Foto: Ist)
BATUBARA, Berita HUKUM - Kerusuhan melanda LP Labuhan Ruku, Batubara, Sumatera Utara (Sumut). Hingga malam Senin pada hari ini, Minggu, (18/8) petugas masih bersiaga di depan LP dan belum dapat masuk akibat dari kerusuhan tersebut.

Sementara suasan dari dalam penjara para masih kian memanas, napi masih belum menyerah. Para napi masih memberikan perlawanan dengan melemparkan berbagai benda ke arah petugas di luar Lapas.

Belum ada laporan resmi dari aparat yang berwenang tentang adanya jatuh korban jiwa atau pun yang luka maupun akibat rusuh yang berujung pembakaran di LP ini.

Namun setidaknya sudah 30 napi yang berhasil melarikan diri, akibat dari kerusuhan yang terjadi sejak pukul 17.00 WIB Minggu sore hari tadi.

Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Labuhan Ruku dipicu bentrokan antara sipir dengan napi, belum diketahui apa penyebab dari bentrokan tersebut.

Bentrok itu membuat seorang sipir dipukul napi. Sementara Kepala LP Labuhan Ruku Sutopo Berutu, menyatakan masih belum dapat memastikan apa penyebab pasti dari bentrokan tersebut.

"Sebelum kebakaran itu, ada sipir yang bentrok dengan napi, belum tahu apa pemicunya," kata Berutu kepada wartawan di lokasi kejadian.

Saat kejadian diketahui, ada 874 napi yang berada di dalam LP.

Sementara petugas keamanan yang saat ini terus bersiaga di lokasi kejadian berasal dari berbagai satuan, mulai dari Polisi, TNI hingga pihak Sipir masih terus berada di lokasi. Mereka bersiaga dengan menggunakan peralatan lengkap dan terus mencoba melakukan negosiasi.(bhc/put)


 
Berita Terkait Lapas
 
Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
 
Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
 
Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
 
Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
 
Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]