Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Gorontalo
Rustam Akili Jabat Ketua Deprov Gorontalo
Monday 28 Jan 2013 21:32:30

Dari kiri, Fikram AZ Salilama, Tamsil Poha, Dr Rustam Akili, Antoni Karim, dan Nizam Dai.(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM – Lewat rapat Fraksi Partai Golkar (FPG), Dr Rustam Akili diamanatkan memegang jabatan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo menggantikan Marten Taha yang saat ini cuti mengikuti pemilihan kepala daerah di Kota Gorontalo pada Maret mendatang.

Penunjukan Rustam Akili sebagai Ketua DPRD selain mekanisme Partai yang telah mempercayainya, juga oleh anggota fraksi dipercaya mampu serta memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam mengemban tugas sebagai ketua dewan.

Anggota FPG, Tamsil Poha mengatakan, Partai Golkar telah memilih Rustam, karena diharapkan bisa mempercepat rancangan peraturan daerah di bulan Januari hingga Februari.

Pada wartawan Rustam menuturkan, sebagai mitra Pemerintah Provinsi, dirinya dengan para personil FPG serta seluruh legislator akan terus mengawal agenda pemerintahan.

“DPRD Provinsi Gorontalo akan selalu mengawal seluruh agenda pembangunan yang saat ini dilaksanakan pemerintahan NKRI (Nyata Karya Rusli-Idris),” ujar Rustam, Senin (27/1).

Terkait Pilkada Kota Gorontalo, dirinya akan segera mengeluarkan surat tugas yang menginstruksikan kepada segenap anggota FPG untuk berjuang memenangkan paket MADU (Marten Taha-Budi Doku).

“Kami Fraksi Partai Golkar Deprov Gorontalo allout memenangkan pasangan paket MADU, dan segera keluarkan rekomendasi kepada seluruh anggota. Bila ada yang hanya setengah-setengah atau bahkan tidak bergerak, maka Partai akan memberikan sanksi berat,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gorontalo tersebut.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]