Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Gorontalo
Rustam Akili Jabat Ketua Deprov Gorontalo
Monday 28 Jan 2013 21:32:30

Dari kiri, Fikram AZ Salilama, Tamsil Poha, Dr Rustam Akili, Antoni Karim, dan Nizam Dai.(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM – Lewat rapat Fraksi Partai Golkar (FPG), Dr Rustam Akili diamanatkan memegang jabatan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo menggantikan Marten Taha yang saat ini cuti mengikuti pemilihan kepala daerah di Kota Gorontalo pada Maret mendatang.

Penunjukan Rustam Akili sebagai Ketua DPRD selain mekanisme Partai yang telah mempercayainya, juga oleh anggota fraksi dipercaya mampu serta memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam mengemban tugas sebagai ketua dewan.

Anggota FPG, Tamsil Poha mengatakan, Partai Golkar telah memilih Rustam, karena diharapkan bisa mempercepat rancangan peraturan daerah di bulan Januari hingga Februari.

Pada wartawan Rustam menuturkan, sebagai mitra Pemerintah Provinsi, dirinya dengan para personil FPG serta seluruh legislator akan terus mengawal agenda pemerintahan.

“DPRD Provinsi Gorontalo akan selalu mengawal seluruh agenda pembangunan yang saat ini dilaksanakan pemerintahan NKRI (Nyata Karya Rusli-Idris),” ujar Rustam, Senin (27/1).

Terkait Pilkada Kota Gorontalo, dirinya akan segera mengeluarkan surat tugas yang menginstruksikan kepada segenap anggota FPG untuk berjuang memenangkan paket MADU (Marten Taha-Budi Doku).

“Kami Fraksi Partai Golkar Deprov Gorontalo allout memenangkan pasangan paket MADU, dan segera keluarkan rekomendasi kepada seluruh anggota. Bila ada yang hanya setengah-setengah atau bahkan tidak bergerak, maka Partai akan memberikan sanksi berat,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gorontalo tersebut.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]