Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Rusia
Rusia akan Usir Diplomat Amerika Serikat sebagai Pembalasan
2018-03-30 08:37:44

AS mengusir 60 diplomat Rusia dan menutup Konjen Rusia di Seattle yang dibalas dengan pengusiran 60 diplomat AS serta dan penutupan Konjen AS di St Petersburg.(Foto: twitter)
RUSIA, Berita HUKUM - Rusia menyatakan akan mengusir diplomat Amerika Serikat dengan jumlah yang sama dalam pengusiran diplomat Rusia oleh pemerintah Washington.

Menteri Luar Negeri, Sergei Lavrov, menyatakan Duta Besar AS di Moskow sudah dipanggil, Kamis (29/03), untuk memberitahu aksi pembalasan tesebut.

AS lebih dulu mengusir 60 diplomat Rusia sebagai tanggapan bersama dengan beberapa negara menyusul upaya pembunuhan mantan mata-mata Rusia di Inggris yang diduga kuat melibatkan negara Rusia.

Selain itu, AS juga menutup konsulat jenderal Rusia di Seattle.

Pemerintah Inggris yang pertama kali mengusir 23 diplomat Rusia sebagai pembalasan atas serangan gas saraf terhadap Sergei Skripal dan putrinya, Yulia, di Salisbury, Inggris barat daya, pada 4 Maret lalu.

Keduanya dilaporkan masih berada dalam kondisi kritis.

SkripalHak atas fotoEPA/ YULIA SKRIPAL/FACEBOOK
Image captionPenyelidikan menemukan Sergei Skripal dan putrinya, Yulia, diserang dengan gas saraf.

Setelah Inggris, negara-negara Uni Eopa dan Amerika Serikat juga melakukan pengusiran diplomat Rusia dan belakangan Australia mengikuti kebijakan serupa.

Dalam aksi balasan atas Amerika Serikat, Menlu Lavrov menyatakan akan menutup pula konsulat jenderal AS di St Petersburg.

"Sedangkan untuk negara-negara lain, semuanya langkah yang simetris terkait jumlah yang akan meninggalkan Rusia dari misi diplomatiknya, dan begitulah sejauh ini," jelasnya kepada para wartawan di Moskow.

Dia menambahkan Rusia bereaksi atas 'tindakan yang sepenuhnya tidak bisa diterima yang diambil terhadap negara mereka di bawah tekanan yang amat kuat dari Amerika Serikat dan Inggris dengan menggunakan alasan yang disebut kasus Skripal'.

Rusia juga sudah mendesak pertemuan dengan Dewan Eksekutif Organisasi untuk Larangan Senjata Kimia, OPCW, agar menggelar pertemuan darurat Selasa (03/04) guna 'mendapat kebenaran'.

Sergei Skripal, yang berusia 66 tahun, dan putrinya, Yulia, 33 tahun, ditemukan tidak berdaya di Salisbury, pada 4 Maret lalu, dan penyelidikan menemukan mereka diserang dengan gas saraf.

Rusia sudah membantah terlibat dalam upaya pembunuhan Skripal dan putrinya.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Rusia
 
Rusia Siap Bercerai dari Uni Eropa Jika Dijatuhi Sanksi
 
Rusia Loloskan RUU Pelarangan Tindakan 'Kurang Ajar' terhadap Pemerintah
 
Rusia akan Usir Diplomat Amerika Serikat sebagai Pembalasan
 
Akhirnya Presiden Trump Ucapkan Selamat kepada Presiden Vladimir Putin
 
Menang Besar Pilpres, Vladimir Putin Presiden Rusia untuk Masa Jabatan Keempat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]