Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Bom Bunuh Diri
Rusia Perketat Keamanan Pasca Bom Bunuh Diri
Monday 30 Dec 2013 01:17:12

bunuh diri meledak di stasiun kereta di kota Volgograd Rusia.(Foto: Istimewa)
RUSIA, Berita HUKUM - Pemerintah Rusia memerintahkan agar pengamaman diperketat di berbagai bandar udara dan stasiun kereta setelah terjadi serangan bom bunuh diri di kota Volgograd.

Sedikitnya 14 orang tewas dan banyak orang lainnya mengalami luka-luka ketika seorang pengebom perempuan meledakkan diri di antrean melewati detektor logam di pintu stasiun.

Presiden Rusia Vladimir Putin memerintahkan seluruh lembaga keamanan untuk menempuh "semua langkah keamanan yang diperlukan" menyusul pengeboman.

Putin juga memerintahkan agar seluruh korban luka-luka serius diterbangkan ke Moskow untuk menjalani perawatan.

Seorang juru bicara Komite Penyelidikan Vladimir Markin mengatakan peristiwa ini diperlakukan sebagai aksi terorisme.

"Ketika pengebom bunuh diri melihat polisi di dekat detektor logam, ia gugup dan meledakkan bom," kata Markin.

Ia menambahkan bom berisi sekitar 10 kilogram TNT dan dilengkapi dengan pecahan peluru.

Stasiun saat itu penuh dengan penumpang yang ingin pulang merayakan Tahun Baru.

Sejauh ini belum ada kelompok yang mengaku bertanggung jawab atas serangan di Volgograd.
Oktober lalu, seorang pengebom bunuh diri dari Provinsi Dagestan melancarkan serangan di bus di kota yang sama. Enam orang tewas dalam peristiwa itu.

Pihak berwenang Rusia khawatir kelompok-kelompok militan mungkin berusaha meningkatkan kekerasan menjelang pelaksanaan Olimpiade Musim Dingin di Sochi.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Bom Bunuh Diri
 
Rusia Perketat Keamanan Pasca Bom Bunuh Diri
 
Bom Bunuh Diri Hantam Iring-iringan Kendaraan NATO di Kabul
 
Bom Bunuh Diri di Kementerian Pertahanan Yaman Tewaskan 20 Orang
 
Bom Bunuh Diri Tewaskan Lima Tentara Pakistan
 
Bom Bunuh Diri Guncang Mogadishu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]