Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Rusia
Rusia Melarang Menyumpah di Media dan Seni
Tuesday 06 May 2014 11:36:55

Pelanggar akan didenda Rp9,5 juta bagi organisasi dan Rp800 ribu untuk perseorangan.(Foto: TreeHugger)
RUSIA, Berita HUKUM - Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani peraturan yang melarang semua bentuk sumpah serapah di sastra dan kegiatan seni, produk media, konser, teater, hiburan dan rekreasi, serta film-film di bioskop. Para pelanggar akan didenda sampai US$ 829 atau Rp 9,5 juta bagi organisasi dan sampai US$ 70 atau Rp 800 ribu bagi perseorangan.

Jika terjadi perbedaan pandangan dewan ahli akan memutuskan apa yang termasuk sebagai menyumpah.
Buku-buku yang memuat kata-kata sumpahan harus memasang peringatan di kulit mukanya.

Situs internet Rusia, Vesti, melaporkan menurut penelitian sosiolog, menyumpah biasa dilakukan pada dua pertiga perusahaan Rusia.

Hukum ini akan berlaku mulai tanggal 1 Juli dan tidak berlaku bagi menyumpah pada pertunjukan sebelum tanggal tersebut.

Sutradara film pendukung Putin yang sekarang menjadi anggota parlemen, Stanislav Govorukhin, adalah satu orang di belakang hukum baru ini.

Peraturan ini dipandang sebagai langkah kembali ke masa konservatif Soviet, di mana Partai Komunis mewajibkan seniman dan penulis untuk menghindari gaya "dekaden" barat dan kembali ke nilai-nilai tradisional.
Pebisnis yang gagal memperingatkan pembelinya tentang sumpahan di video dan produk audiovisual lain berisiko mengalami pencabutan izin.

Tidak jelas apakah larangan menyumpah di media juga berlaku kepada warga Rusia pemakai media sosial internasional seperti Twitter dan Facebook.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Rusia
 
Rusia Siap Bercerai dari Uni Eropa Jika Dijatuhi Sanksi
 
Rusia Loloskan RUU Pelarangan Tindakan 'Kurang Ajar' terhadap Pemerintah
 
Rusia akan Usir Diplomat Amerika Serikat sebagai Pembalasan
 
Akhirnya Presiden Trump Ucapkan Selamat kepada Presiden Vladimir Putin
 
Menang Besar Pilpres, Vladimir Putin Presiden Rusia untuk Masa Jabatan Keempat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]