Melalui RUU pelarangan tindakan "kurang ajar" terhadap pemerintah, pejabat, dan masyarakat Rusia, pelanggar perdana akan" /> BeritaHUKUM.com - Rusia Loloskan RUU Pelarangan Tindakan 'Kurang Ajar' terhadap Pemerintah

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Rusia
Rusia Loloskan RUU Pelarangan Tindakan 'Kurang Ajar' terhadap Pemerintah
2019-03-09 09:53:05

RUSIA, Berita HUKUM - Parlemen Rusia meloloskan dua rancangan undang-undang (RUU) yang melarang tindakan "kurang ajar" terhadap pemerintah dan melarang penyebaran "berita bohong".

Melalui RUU pelarangan tindakan "kurang ajar" terhadap pemerintah, pejabat, dan masyarakat Rusia, pelanggar perdana akan dikenai denda sebesar 100 ribu rubel (Rp21,6 juta).

Namun, jika kedapatan berulang kali melakukannya, aparat akan menjatuhkan denda dua kali hingga tiga kali lipat atau 15 hari penjara.

Adapun RUU pelarangan penyebaran "informasi palsu mengenai kepentingan publik yang dibagi melalui berita bohong" mengandung sanksi beragam.

Sanksi menebar informasi palsu yang berdampak pada "fungsi infrastruktur kritis" seperti komunikasi dan komunikasi adalah denda terhadap individu, pejabat, dan kantor usaha sebesar masing-masing 300 ribu rubel, 600 ribu rubel, atau 1 juta rubel.

moskow, rusiaHak atas fotoAFP/GETTY
Image captionDuma, majelis rendah parlemenr Rusia, telah meloloskan RUU pelarangan tindakan "kurang ajar" terhadap pemerintah.

RUU itu juga mengatur mengenai artikel daring. Setiap artikel daring yang memuat "kurang ajar terang-terangan" terhadap pemerintah atau "moralitas publik" harus dihapus dalam kurun 24 jam.

Media konvensional yang terdaftar pada Kementerian Kehakiman dapat dikenai denda oleh RUU ini. Sebelumnya, mereka diancam dengan pencabutan izin usaha penerbitan.

Kemudian situs berita tanpa izin dapat diblokir tanpa peringatan oleh lembaga pemerintah.

Presiden Rusia, Vladimir Putin, diperkirakan akan menandatangani pengesahan kedua RUU ini menjadi UU setelah disetujui majelis tinggi di parlemen, Dewan Federal. Lembaga tersebut akan menggelar sidang soal kedua RUU tersebut pada 13 Maret.

putinHak atas fotoREUTERS
Image captionPresiden Vladimir Putin diperkirakan akan menandatangani pengesahan kedua RUU ini menjadi UU setelah disetujui majelis tinggi di parlemen, Dewan Federal.

Bagaimana reaksi khalayak?

Berbagai wartawan, aktivis HAM, hingga menteri pemerintah telah menyuarakan keberatan mereka terhadap kedua RUU ini.

Nikolai Svanidze, seorang wartawan dan anggota Dewan Masyarakat Rusia, mengatakan produk legislatif ini adalah "barbar" dan akan "membuat wartawan takut berbicara dan menulis".

Harian bisnis Vedomosti juga mengritik kedua RUU, dengan mengatakan kedua RUU dapat mengancam situs berita daring dan blog yang mengutip sumber anonim pengritik pemerintah.

Tabloid Moskovsky Komsomolets mengritik kedua RUU melalui kartun.

Kartu itu menggambarkan seorang polisi berbicara kepada seorang pria yang membawa kapak di antara sejumlah tubuh yang terkapar.

Seraya menunjuk kapak tersebut, si polisi berkata: "Jangan khawatir soal itu. Pastikan saya kamu tidak menulis yang buruk di dunia maya soal aparat".

Di sisi lain, para anggota parlemen dari partai berkuasa Rusia Bersatu, mendukung kedua RUU itu.

Salah seorang anggota parlemen, Pavel Krasheninnikov, mengatakan jika RUU itu disahkan bakal "memastikan perlindungan dari teroris-teroris berbasis web".

Anggota parlemen lainnya, Anatoly Vyborny, menyanjung kedua RUU itu karena dapat "mendisiplinkan warga kita" dan menjunjung "akuntabilitas yang lebih besar".(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Rusia
 
Rusia Siap Bercerai dari Uni Eropa Jika Dijatuhi Sanksi
 
Rusia Loloskan RUU Pelarangan Tindakan 'Kurang Ajar' terhadap Pemerintah
 
Rusia akan Usir Diplomat Amerika Serikat sebagai Pembalasan
 
Akhirnya Presiden Trump Ucapkan Selamat kepada Presiden Vladimir Putin
 
Menang Besar Pilpres, Vladimir Putin Presiden Rusia untuk Masa Jabatan Keempat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]