Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Rusia
Rusia Lakukan 'Uji Coba Penembakan Rudal Hipersonik Kinzhal'
2018-03-14 07:40:48

Rusia berhasil menguji rudal hipersonik Kinzhal yang presisi tinggi.(Foto: twitter)
RUSIA, Berita HUKUM - Rusia mengatakan telah sukses meluncurkan sebuah rudal hipersonik, salah satu jajaran senjata yang memiliki kemampuan- nuklir yang disampaikan Presiden Vladimir Putin pada awal bulan ini.

Kementerian Pertahanan Rusia merilis cuplikan video yang menunjukkan uji coba rudal yang dilepaskan dari sebuah jet tempur dan meningggalkan jalur berapi di belakangnya.

Rusia menyebutkan rudal itu mengenai target sasaran.

Pada 1 Maret lalu, Putin menggambarkan rudal Kinzhal - yang namanya diambil dari tipe pisau belati - sebagai "sebuah senjata yang ideal".

Dia mengatakan bahwa senjata tersebut merupakan bagian dari persediaan senjata "yang tak terkalahkan".

Kinzhal disebutkan memiliki kemampuan 10 kali kecepatan suara dengan jangkauan 2.000 kilometer.

Kementerian pertahanan mengatakan rudal itu diluncurkan dari sebuah jet MiG-31 yang terbang dari sebuah lapangan udara di barat daya Rusia pada Sabtu lalu.

"Peluncuran tersebut berjalan sesuai dengan rencana, rudal hipersonik mengenai targetnya," jelas kementerian.

Putin secara luas diharapkan akan kembali terpilih menjadi presiden Rusia pada pemilu dalam waktu dekat.

Sebagai bagian dari pidato tahunannya pada 1 Maret lalu, dia memutar sebuah video grafis yang menampilkan hujan rudal di negara bagian AS Florida.

Kementerian luar negeri AS mengatakan ini bukan merupakan "perilaku dari pelaku internasional yang bertanggung jawab".(sya/bh/sya)


 
Berita Terkait Rusia
 
Rusia Siap Bercerai dari Uni Eropa Jika Dijatuhi Sanksi
 
Rusia Loloskan RUU Pelarangan Tindakan 'Kurang Ajar' terhadap Pemerintah
 
Rusia akan Usir Diplomat Amerika Serikat sebagai Pembalasan
 
Akhirnya Presiden Trump Ucapkan Selamat kepada Presiden Vladimir Putin
 
Menang Besar Pilpres, Vladimir Putin Presiden Rusia untuk Masa Jabatan Keempat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]