Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pemilu
Rusia Bantah Ikut Campur Pemilu di Indonesia, Soal 'Propaganda Rusia'
2019-02-05 06:50:45

Presiden Rusia Vladimir Putin bertemu dengan Presiden Indonesia Joko Widodo di Sela KTT ASEAN-Rusia.(Foto: @RusEmbJakarta)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kedutaan Besar Rusia di Jakarta angkat bicara dan membantah soal istilah 'propaganda Rusia' yang yang dituding Patahana Capres 01 Joko Widodo, untuk menggambarkan fitnah terhadap dirinya di Pilpres 2019.

Duta Besar Rusia untuk Indonesia Lyudmila Verobieva menyatakan tak terima dengan penggunaan istilah "Propaganda Rusia" yang disebut calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi tersebut. Pernyataan ini disampaikan lewat serangkaian cuitan di Twitter lewat akun Kedutaan Besar Rusia di Indonesia menulis:

"Berkaitan dengan beberapa publikasi di media massa tentang seakan-akan penggunaan "propaganda Rusia" oleh kekuatan-kekuatan politik tertentu di Indonesia, kami ingin menyampaikan sebagai berikut." tulis Kedutaan Russia melalui akun Twitter, @RusEmbJakarta, Senin (4/2).

"Sebagaimana diketahui istilah "propaganda Rusia" direkayasa pada tahun 2016 di Amerika Serikat dalam rangka kampanye pemilu presiden. Istilah ini sama sekali tidak berdasarkan pada realitas."

"Kami menggarisbawahi bahwa posisi prinsipil Rusia adalah tidak campur tangan pada urusan dalam negeri dan proses-proses elektoral di negara-negara asing, termasuk Indonesia yang merupakan sahabat dekat dan mitra penting kami."

Sementara, pernyataan Kedutaan Besar Rusia di Jakarta ini menanggapi pernyataan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo saat menghadiri kegiatan deklarasi Forum Alumni Jawa Timur di Kota Surabaya, Sabtu (2/2) lalu. Jokowi menuding dunia perpolitikan Indonesia saat ini dipenuhi banyak fitnah dan kabar bohong alias hoax.

"Problemnya adalah ada tim sukses yang menyiapkan sebuah propaganda, yang namanya propaganda Rusia, yang setiap saat selalu mengeluarkan semburan-semburan fitnah, semburan-semburan dusta, semburan-semburan hoaks. Ini yang harus segera diluruskan oleh bapak ibu sebagai intelektual-intelektual," tuding Jokowi

Hari berikutnya, Minggu di Karanganyar, Jawa Tengah, Jokowi yang masih menjabat Presiden sekaligus Kepala Negara masih menggunakan istilah tersebut ditambah istilah konsultan asing.(dbs/tw/bh/sya)



 
Berita Terkait Pemilu
 
• Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
• PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
• Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
• DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
• Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]