Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Rupiah
Rupiah Mengkhawatirkan, Indonesia Alami Defisit Ganda
2018-09-05 14:00:20

Ilustrasi. Rupiah.. Red Line.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Nilai tukar rupiah kian mengkhawatirkan karena jatuh pada level terendah sejak krisis ekonomi 1998, yaitu nyaris Rp 15.000 per dolar Amerika Serikat (AS). Saat yang sama Indonesia pun mengalami defisit ganda berupa defisit perdagangan dan defisit fiskal.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam rilisnya kepada Parlementaria, Rabu (5/9) mengungkapkan, nilai tukar rupiah sudah turun 8,7 persen sejak awal reformasi. Padahal Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga sebesar 125 basis points sejak bulan Mei. Intervensi BI akhirnya membuat cadangan devisa turun 10,5 persen menjadi 111,9 miliar dolar AS.

"Penguatan dolar AS menimbulkan kekhawatiran terhadap kemampuan Indonesia membayar utang dalam dolar. Sementara kerawanan rupiah juga dipicu oleh melemahnya ekspor dan tingginya pertumbuhan utang untuk membiayai defisit," jelas Anggota F-Gerindra DPR RI ini. Di sisi lain, utang Indonesia sudah mencapai 34 persen dari PDB dan defisit neraca berjalan sudah sebesar 8 miliar dolar AS sampai bulan Juli 2018 ini.

"Tekanan terhadap nilai tukar rupiah utamanya disebabkan kebijakan pemerintah yang kurang realistis sehingga timbul double deficit, trade deficit dan financial deficit," tambah Heri. Banyak persoalan pelik lainnya yang disampaikan Heri menyangkut kondisi ekonomi mutakhir yang membebani Indonesia. Misalnya, subsidi BBM semakin tinggi, membanjirnya impor, pembiayaan infrastruktur dalam mata uang asing, dan defisit APBN yang dibiayai utang.

Lebih jauh mantan Wakil Ketua Komisi VI ini memaparkan, defisit fiskal pernah mencapai level tertinggi pada kwartal III 2015 (6 persen) dan kwartal I 2016 (4,3 persen). Namun, saat itu private sector masih surplus. Sementara saat ini private sector balance dan belum bisa kembali ke level sebelum 2011. "Pemerintah perlu menyesuaikan belanja negara secara lebih tepat sasaran, bila perlu di kwartal III atau IV fiscal balance bisa surplus untuk menjaga CA, defisit terkendali," harapnya.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Rupiah
 
Efektivitas Peluncuran Uang Kertas Pecahan Rp 75 Ribu Edisi Khusus Dipertanyakan
 
Rupiah Terus Anjlok, Defisit Anggaran Melebar dan Kasus Corona Bertambah
 
Tekapar 127 Poin, Rupiah Menjadi Mata Uang Paling Lemah di Asia
 
Kritik dan Tertawai Cetak Uang Braille, TKN Jokowi - Ma'ruf Sangat Below Standar Pengetahuan
 
IPI: Ada 2 Faktor Penyebab Melemahnya Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]