Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 

Rupiah Kembali Menguat Senilai 8.518 per Dolar AS
Tuesday 26 Jul 2011 22:34

Ilustrasi
JAKARTA- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS naik 10 poin menjadi 8.508 per dolar AS hingga Selasa (26/7) sore. Hal ini cukup baik, ketimbang posisi sebelumnya senilai 8.518 per dolar AS. Adanya anggapan fundamental ekonomi Indonesia yang masih positif merupakan faktor pemicu pelaku pasar masuk ke dalam negeri, sehingga mendorong penguatan rupiah terhadap dolar AS.

Penguatan rupiah terhadap dolar AS ini, juga diduga keyakinan pelaku pasar yang masih percaya pada fundamental ekonomi Indonesia di tengah gejolak perekonomian global. Selain itu, juga pertumbuhan ekonomi dalam negeri terus membaik sejak krisis yang terjadi 2008 lalu, sehingga memberi pandangan positif bagi Investor.

Dari perdagangan saham di Bursa Efek Indoesia (BEI), ternyata Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat kembali menembus rekor baru. IHSG ditutup naik 45,68 poin atau 1,12 persen ke posisi 4.132,78. Indeks 45 saham unggulan (LQ45) juga naik 9,95 poin atau 1,38 persen ke posisi 731,04 poin.

Positifnya pasar investasi di dalam negeri itu, karena juga disebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia terus mencatatkan pertumbuhan sejak krisis 2008 lalu akibat krisis global. Pertumbuhan itu berdampak positif di pasar modal, sehingga pertumbuhannya melebihi negara tetangga. (zul/dbs)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]