Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kebakaran
Rumah Tukang Rumput di Lhokseumawe Ludes Terbakar
Wednesday 12 Jun 2013 20:23:10

Rumah yang terbakar.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Diduga akibat korsleting arus pendek listrik, rumah berkontruksi papan milik seorang tukang rumput Yusri Usman (51) warga Mon Geudong Kacamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, musnah dilalap si jago merah, Rabu (12/6).

Informasi yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, peristiwa kebakaran itu terjadi sekira pukul 18:45 WIB. Kronologinya, sumber api diketahui berasal dari plafon (atap,red) rumah disaat pemiliknya sedang mencari rumput untuk ternaknya di kebun yang tak jauh dari rumahnya.

Selanjutnya, api pun kian membesar dan Yusri (korban) bergegas pulang ke rumahnya setelah mendapat kabar dari para tetangga. Namun demikian, rumah berkontruksi papan miliknya tidak berhasil diselamatkan dari kobaran api. Akibat peristiwa kebaran ini, kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

"Saat itu saya sedang berada di belakang rumah potong rumput, sedangkan Baktiar (42) keponakannya baru saja pulang dari kerja sebagai juru parkir kantoran dan melihat api sudah membesar dan menghabiskan seluruh isi rumahnya," tuturnya bersedih dikarenakan meskipun setahun penghasilannya dikumpulkan pun tidak dapat untuk membangun rumahnya kembali.

Sementara Kapolsek Banda Sakti, Iptu Ichsan, menyebutkan bahwa sumber api itu diakibatkan korsleting arus pendek listrik. "Ya, sumber api dari korsleting arus listrik," jelasnya lagi. Karena ditinggal penghuninya, maka rumah itu pun tidak berhasil diselamatkan dari kobaran api yang terus membesar.

Amatan pewarta BeritaHUKUM.com, kobaran api dapat dipadamkan sekira pukul 19:00 WIB. Pun begitu, rumah yang berkontruksi papan beserta seisinya ludes dilalap api, dan kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]