Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Curanmor
Rumah Sindikat Curanmor Digerebek, Tiga Senpi Disita
Wednesday 28 Aug 2013 21:51:54

Kapolsek Metro Penjaringan Jakarta Utara menyita 3 senpi dari rumah sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Pulau Kapuk, Mekar Mukti, Cikarang, Jawa Barat.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara menyita 3 senpi dari rumah sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Pulau Kapuk, Mekar Mukti, Cikarang, Jawa Barat. Petugas menyita tiga senpi dari rumah kontrakan, Ajang Supratna alias Oseng, 43 itu, satu diantaranya pistol rakitan, sisanya dua Air Shoft Gun.

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Afrizal mengatakan, penangkapan sindikat curanmor itu berawal dari tersangka Ismi, 23 tahun, yang ditangkap usai beraksi menggasak motor Xeon milik HD, di Teluk Gong, Jalan Teri, Penjaringan, Jakarta Utara. “Pelaku kepergok anggota saat bertugas, setelah dilakukan pendalaman tersangka mengaku rekannya ada di kawasan Cikarang,” kata Kapolsek.

Dipimpin Kanit Reskrim, AKP RM Jauhari, kemudian melakukan pengejaran. Petugas lalu menggrebek rumah kontrakan tersangka Oseng di Kampung Pulau Kapuk, Mekar Mukti, Cikarang. Dari rumah itu petugas menyita 3 pucuk senpi rakitan jenis pistol menggunakan peluru tajam kaliber 5,5 mm, dan dua pistol jenis FN Air Shof Gun menggunakan peluru gotri tembaga.

“Air Sof Gun itu tidak memiliki izin anggota Perbakin. Sementara senpi rakitan itu jenis M16 yang menggunakan peluru tajam 5,5 mm,” ujar Kapolsek.

Selain mengamankan 3 senpi, dua peluru tajam, satu kotak peluru gotri tembaga, juga disita satu set kunci leter T dan tiga sepeda motor, sebagaimana yang dirilis oleh Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (28/8).

“Kasus ini masih di kembangkan karena dua rekan pelaku identitasnya . Para tersangka setiap beraksi sudah kita ketahui. Mereka ini beraksi selalu menggunakan senpi dan sudah 30 kali beraksi,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku jerat pasal UU darurat thn 1951 Pasal 1 ayat 1, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman diatas 5 tahun penjara.(dhm/bhc/sya)


 
Berita Terkait Curanmor
 
• Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
 
• 36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
 
• Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
 
• Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
 
• Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]