Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kebakaran
Rumah Sewa di Aceh Utara Musnah Dilalap Si Jago Merah
Friday 14 Jun 2013 18:38:34

Rumah yang terbakar.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Na'as, rumah semi permanen milik M. Aziz (52) warga Lorong Bate Puteh, Desa Geumata, Lhoksukon, Aceh Utara ludes diamuk api. Diduga, api dipicu dari obat nyamuk yang lupa dimatikan oleh pemilik rumah.

Musibah kebakaran itu terjadi sekira pukul 10:00 WIB pagi, awalnya diketahui Irwansyah (38), yang merupakan penyewa kamar rumah tersebut, bersama dua rekannya. Tak berselang lama, satu unit mobil pemadam kebakaran dibantu oleh warga untuk menjinakkan api. Namun api tertalu besar dan sulit dipadamkan, sehingga dengan hitungan menit, satu unit rumah semi permanen itupun ludes dilalap si jago merah.

"Akibat peristiwa kebakaran ini, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sujono melalui Kapolsek Lhoksukon AKP Razali, kepada wartawan, Jum'at (14/6).

Amatan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi, peristiwa kebakaran itu menjadi tontonan warga juga pelintas jalan nasional Medan-Banda Aceh, hingga situasi lalulintas menjadi macet selama beberapa jam lamanya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]