Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kebakaran
Rumah Karyawan PTPN I Cot Girek Ludes Terbakar
Sunday 06 Jul 2014 19:23:50

Rumah yang terbakar.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Sebanyak 4 unit rumah bedeng berkontruksi papan milik karyawan PTPN I Cot Girek, di Gampong Geudubang, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara ludes terbakar.

Peristiwa tersebut terjadi jam 10.30 WIB. Diduga kebakaran akibat konsleting arus pendek listrik dari salah satu rumah milik Poniyem (60), kemudian api melebar ke rumah-rumah yang lain. Dimana saat itu, pemilik rumah sedang mengaji di rumahnya sendiri.

"Saat kejadian saya sedang mengaji, namun tiba-tiba kepulan asap sudah mengepung rumah," ujar Poniyem, kepada BeritaHUKUM.com.

Sontak saja, dalam hitungan sekitar 5 menit kobaran api semakin membesar sehingga dengan cepat api sudah menghanguskan empat rumah milik karyawan PTPN I Cot Girek itu.

Masing-masing rumah yang terbakar adalah milik Poniyem (60), Nuraini (47), Suadi (43) dan milik Supardi (40).

Empat armada pemadam kebakaran turut dikerahkan, namun api sudah meratakan rumah tersebut. Ditaksir kerugian mencapai ratusan juta rupiah.(bhc/sul).


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]