Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Teror
Rumah Anggota DPRD Magelang Dilempar Bom Molotov
Monday 04 Feb 2013 11:19:21

Ilustrasi, bom molotov.(Foto: Ist)
MAGELANG, Berita HUKUM - Rumah anggota DPRD Kota Magelang, Eddy Sutrisno, yang berada di Jalan Pahlawan No 130 Potrobangsan, Kota Magelang, dilempar bom Molotov oleh orang tak dikenal. Peristiwa tersebut terjadi Senin (4/2) dinihari pukul 02:10 WIB.

Eddy kemudian melapor ke Polres Magelang Kota. Dan sekitar pukul 08:00 WIB tadi, jajaran kepolisian langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memasang garis polisi.

"Saat itu ada suasa menggelegar, saya langsung bangun. Dan saya langsung dipanggil penjaga malam, ternyata ketika keluar saya melihat api sudah membesar. Saya langsung ambil selang air lalu saya siramkan," kata anggota DPRD dari Fraksi Demokrat yang dikenal vokal ini.

Tidak ada korban maupun kerusakan yang berarti, hanya tembok rumah bagian depan dan jendela kayu terlihat hangus, beberapa tanaman bunga layu, dan pintu mobil bagian kiri yang terparkir terkena sengatan api.

Polisi mengamankan pecahan botol yang tercecer di sekitar lokasi untuk bahan penyelidikan lebih lanjut.(tbn/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Teror
 
Antisipasi Segala Macam Bentuk Teror kepada Para Pemuka Agama
 
Ahmad Basarah: Rata-rata di Indonesia Tiap Bulan Terjadi Dua Kali Aksi Teror
 
Dekan FH UII: Guru Besar Hukum Tata Negara Kami Diteror!
 
MUI Desak Aparat Segera Tangkap Perusak Rumah Ketua PA 212
 
Ryamizad Ryacudu Tak Habis Pikir Mindset Pelaku Teror Masuk Surga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]