Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Rumah Ahmad Fathanah di Depok Kembali Disita KPK
Friday 10 May 2013 16:33:29

Rumah mewah Fathanah yang disita KPK di Perumahan Pesona Khayangan, Depok.(Foto: Ist)
DEPOK, Berita HUKUM - Rumah mewah di Perumahan Pesona Khayangan Nomor BS/5 Depok milik tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ahmad Fathanah kembali disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menggunakan dua mobil Toyota Kijang Innova masing-masing warna hitam dengan nomor polisi B 1532 VQ dan Silver B 1891 UFR, KPK datang tiba ditempat tersebut sekitar pukul 12:50 WIB. Penyitaan yang dilakukan KPK ini, karena rumah tersebut merupakan salah satu aset yang dibeli tersangka kasus dugaan korupsi impor daging sapi, Ahmad Fathanah.

Penyitaan KPK itu, juga sempat berdialog dengan aparat keamanan setempat dan juga bagian legal dan arsitek perumahan untuk memastikan rumah tersebut dibeli oleh Ahmad Fathanah. Setelah rumah tersebut dipastikan milik Ahmad Fathanah, petugas KPK pada pukul 14:10 WIB tadi dengan dibantu petugas keamanan perumahan mewah itu langsung memasang plang penyitaan di depan rumah berlantai dua tersebut.

KPK memasang plang yang bertuliskan Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : sprin.Sita - 26/01/03/2013, tanggal 4 Maret 2013 Tanah dan Bangunan Ini Disita Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Ahmad Fathanah. Tertanda Penyidik KPK.

Berdasarkan pantauan pewarta di lokasi, di dalam mobil KPK tersebut masih terdapat satu buah plang penyitaan lagi. Disebut-sebut plang tersebut juga akan dipasang di aset Ahmad Fathanah di kawasan Citayam.

Tetapi, petugas KPK enggan memberikan komentar apa pun tentang plang yang masih ada di dalam mobil tersebut.

"Silahkan tanya kepada pak Johan," ujar salah satu petugas KPK.

Usai melakukan penyitaan, tim KPK langsung meninggalkan lokasi.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]