Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Ruhut Sitompul
Ruhut Sitompul Dapat Peringatan Keras dari BK DPR
Wednesday 08 Feb 2012 18:42:58

Ruhut Sitompul dijatihkan sanksi peringatan kerasa dari Badan Kehormatan DPR, menyusul laporan istrinya, Anna Rudhiantana Legawati (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Kehormatan (BK) DPR menjatuhkan sanksi terhadap Ruhut Sitompul. Anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) itu diberikan hukum peringatan keras secara tertulis. Sanksi ini diputuskan BK melalui rapat yang digelar pada Selasa (7/2) malam kemarin.

Sanksi terhadap politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul ini, terkait permasalahan rumah tangganya. Ia dilaporkan istrinya, Anna Rudhiantana Legawati. "Sudah diputuskan sanksinya. Ada teguran keras tertulis kepada Ruhut, agar segera memperbaiki hubungan rumah tangganya," kata Wakil Ketua BK Siswono Yudohusodo kepada wartawan, Rabu (8/2).

Siswono menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ruhut itu, dilakukan BK DPR menyusul laporan dari istrinya tersebut. Setelah memeriksa keterangan serta sejumlah bukti, akhirnya BK menjatuhkan sanksi bagi politisi yang juga artis sinetron dan pengacara tersebut. "Dia (RuhutSitompul-red) memang diperiksa BK terkait dengan kehidupan rumah tangganya,” papar politisi Partai Golkar ini.

Sedangkan anggota BK DPR Fahri Hamzah mengatakan, sanksi ini juga mewajibkan Ruhut untuk memperbaiki hubungannya dengan keluarga, khususnya dengan istri dan anaknya tersebut. Jika Ruhut tidak menerima sanksi tersebut serta tidak menjalankan perintah BK, dikhawatirkan dapat berimplikasi yang jauh di masa yang akan datang.

"Keputusan BK itu sudah paling bijaksana. Tolong diikuti saja, karena jika tidak dihormati, efek kelanjutan bisa panjang. Lebih baik dibaca dan dihormati dulu, karena debatnya panjang sekali," kata politisi PKS yang gigih meminta pembubaran KPK tersebut.

Namun, sayangnya Fahri enggan mebeberkan dengan yang dimaksudkan implikasi berkepanjgan itu. Begitu pula mengenai kemungkinan Ruhut di-PAW-kan, jika tidak menerima putusan BK DPR tersebut. "Pastinya ini adalah keputusan terbaik. Mmeperbaiki hubungan keluarga, saya kira tidaklah begitu sulit," kata dia menasihati.

Rekomendasi Komwas
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi Pengawas (Komwas) Partai Demokrat Suaedy Marasabesy mengatakan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Dewan Kehormatan (DK) terkait sanksi BK DPR terhadap Ruhut Sitompul. "Sebenarnya, sebelum BK DPR jatuhkan sanksi, Komwas sudah lama memberikan rekomendasi ke Dewan Kehormatan Demokrat," jelas dia.

Namun, Suaedy tidak bersedia mengungkapkan isi rekomendasi Komwas tersebut. Alasannya, pihak yang berhak mengetahui dan memutuskannya adalah DK sebagai lembaga penjaga kehormatan partai. "Setahu saya belum (ada keputusan soal Ruhut). Kami mungkin akan menunggu kabar dari DK Demokrat,” papar dia.

Sebelumnya, pada Jumat (22/7) lalu, Ruhut Sitompul dilaporkan kepada BK oleh istrinya, Anna Rudhiantana Legawati. Anna bersama anak kandungnya hasil hubungan dengan Ruhut Sitompul, Christian Sitompul, dengan didampingi Hotman Paris Hutapea, menemui petinggi badan tersebut.

Anna dengan sejumlah bukti yang dibawanya itu, meminta BK memecat Ruhut Sitompul. Pasalnya, Ruhut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik DPR. Anna juga meminta Presiden SBY untuk mengizinkan Bareskrim Mabes Polri memeriksa Ruhut, karena melakukan dugaan pemalsuan data dan dokumen.

Anna dan Ruhut menjalin rumah tangga selama 17 tahun. Namun, Ruhut secara diam-diam menikahi Diana Leovita di Manado. Saat menikahi perempuan dua anak ini, Ruhut mengaku perjaka dan belum berumah tangga. Ia diduga memalsukan identitas, padahal saat itu dari KTP-nya, Ruhut berstatus kawin.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Ruhut Sitompul
 
Ruhut Sitompul: Banyak Parpol, Sulit Jadikan Hukum Sebagai Panglima
 
Ruhut Sitompul: Koruptor Harus Punya Budaya Malu, Nggak Perlu Digantung di Monas
 
Ruhut Yakin Anas Cs Mulai Stres dan Was-Was
 
Ruhut: Anas Sudahlah, Lempar Handuk Putih Saja
 
Ruhut: Kasihan Antasari Jadi Alat Politik Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren
Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]