Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Pemalsuan
Rudy Kurniawan Sukolo Diduga Palsukan Tanda Tangan, Jong Andrew Rugi Rp 4 Milyar
2019-11-22 05:13:38

Suasana persidangan Jong Andrew saat jadi saksi.(Foto: BH /ams).
JAKARTA, Berta HUKUM - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo alias Rudy kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, Jong Andrew.

Dalam persidangan yang di Ketuai majelis hakim Desbeneri Sinaga tersebut, saksi pelapor Jong Andrew bersama Saripiah Muksin diambil sumpahnya, sebelum diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi.

Di persidangan Jong Andrew menyatakan bahwa dirinya mengenal terdakwa Rudi sejak tahun 2000 an. Setelah beberapa kali terjadi komunikasi, akhirnya mereka sepakat untuk menjalin kerjasama pada tahun 2002, dalam usaha obat kecantikan, suplemen dan lainnya.

Singkat cerita, usaha mereka berkembang pesat dan maju. "Setelah usaha kita maju, kita jaminkan rumah kita untuk fasilitas kridit," ujar Jong Andrew dipersidangan pada Kamis (21/11) sore, di PN Jakpus.

Seiring berjalannya waktu, Jong Andrew merasa dirinya sudah semakin tua, dia pun sudah beberapa kali mengatakan kepada Rudi agar tidak memperpanjang kredit rumahnya lagi sebagai jaminan.

"Sebelumnya, saya sudah bilang agar Rudi jangan memperpanjang jaminan kredit rumahnya pada tahun 2016," ucapnya.

Kendati demikian, pada tahun 2017, karena penasaran akhirnya Jong Andrew menyambangi Bank Multi Artha Sentosa (Bank MAS) di Harmoni. Ternyata jaminan kredit rumahnya itu sudah diperpanjang, dengan tanda tangannya yang diduga di palsukan.

Nah sejak saat itu timbulah permasalahan. Jong Andrew pun akhirnya melaporkan Rudi, karena diduga telah memalsukan tanda tangannya untuk perpanjangan kredit di Bank MAS tersebut.

"Dalam pengajuan kredit itu yang dijadikan sebagai jaminan adalah rumah saya yang mulia. Namun, tanpa sepengetahuan saya, dia diam-diam tetap mengajukan perpanjangan kredit dengan cara memalsukan tanda tangan saya," ungkapnya.

Imbasnya, Jong Adrew merasa dirugikan, karena Rudy berhasil mendapatkan kucuran kredit sebesar Rp 4 miliar, dengan jaminan sertifikat rumahnya.

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim yang diketuai Desbeneri Sinaga memerintahkan Jong Andrew dan terdakwa Rudy untuk membuktikan ucapannya, dengan melampirkan bukti-buktinya. Terkait pemeriksaan bukti tersebut, peridangannya akan kembali digelar pada Kamis, 28 November 2019.(bh/ams)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]