Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap PON Riau
Ruang Kerja Kahar, Novanto, dan Rumah Rusli Zainal Digeledah KPK
Tuesday 19 Mar 2013 16:09:02

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeladehan di beberapa tempat terkait kasus PON Riau. Dua tempat yang digeledah adalah ruang kerja Anggota DPR di Senayan, Kahar Muzakir dan Styo Novanto. Sementara dua tempat lagi adalah rumah dan kantor tersangka kasus ini yaitu Rusli Zainal.

Penggeledahan ini terkait kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2010 tentang perubahan anggaran venue lapangan tembak PON Riau.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Selasa (19/3) mengatakan, hari ini penyidik KPK melakukan penggeladahan. "Memang benar ada penggeledahan terkait PON Riau," ujar Johan Budi.

Tim penyidik yang berjumlah belasan orang itu, kata Johan, menggeledah dua ruang kerja milik Setyo Novanto dan Kahar Muzakir (politisi Golkar). Kedua tempat itu terletak di lantai 12 gedung Nusantara I DPR Senayan, Jakarta.

Penggeladahan ini untuk tersangka tersangka RZ (Rusli Zainal). "Penyidik melakukan penggeledahan, Setya Novanto Anggota DPR Fraksi Golkar, kantor Kahar Muzakir. Selain juga, penyidik PT Findo Muda di Jl. Gandaria Tengah, dan rumah RZ di pulau Panjang di Kembangan Jakarta Baru," terang Johan.

Dalam kasus ini, Kahar Muzakir pernah dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi PON Riau.

Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK Rusli Zainal sampai saat ini belum pernah diperiksa. Bahkan, ia saat ini masih menjabat Gubernur Riau.

Seperti diketahui, Ketua DPD 1 Partai Golkar itu ditetapkan tersangka sejak 9 Februari 2013. Rusli dikenakan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5, atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]