Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kebakaran
Ruang Hakim Agung MA Terbakar, Dokumen Aman
Wednesday 27 Mar 2013 11:06:03

Suasana ruangan Hakim Agung Soltony Muhdalla di lantai 3 nomor B 305 Blok D setelah mengalami kebakaran, Rabu (27/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat sempat dilanda kebakaran, Rabu (27/3) pagi. Namun dalam waktu sekitar 15 menit api berhasil dipadamkan. Tak ada korban jiwa dalam kejadian ini, dan dokumen-dokumen penting berhasil diamankan.

Api pertama kali muncul dari ruang kerja Hakim Agung Soltony Muhdalla di lantai 3 nomor B 305 Blok D. Penyebab kebakaran diduga akibat korsleting listrik.

Kejadian sekitar pukul 06:00 WIB, Petugas keamanan dengan menggunakan alat pemadam kebakaran langsung berjibaku memadamkan api. Dalam waktu sekiatar 15 menit, api berhasil dijinakkan. "Tak ada dokumen penting di ruang itu," kata Humas MA, Ridwan Mansyur.

Pukul 07:00 WIB, petugas pemadam kebakaran datang, namun karena api sudah padam, mereka diminta balik. Selang bebarapa jam, Tim Forensik Polda Metro Jaya datang untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hingga saat ini, pihak kepolisian maupun Tim Forensik masih melakukan olah TKP.

Saat ini, sebagian listrik di sejumlah ruangan masih mati. Meski demikian, Humas MA memastikan, aktivitas tetap berjalan normal. Dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lapangan, pada pukul 07:00 WIB hingga saat ini, sejumlah karyawan MA masih berkeliaran di luar gedung. Sebagian mereka memakai cadar.

Para wartawan yang mau melihat tempat kejadian perkara atau masuk ke dalam ruangan dilarang. "Yang kebakar hanya karpet dan pojokan meja saja di ruangan Hakim Agung Solthony Mohdali," tegas Ridwan Mansyur.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]