Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Bola
Roy Suryo Bilang Rekaman Pengaturan Skor Dibuat di Kantor Kemenpora
Friday 03 Jul 2015 02:30:51

Ilustrasi. Mantan menteri Pemuda dan Olahraga KRMT Roy Suryo.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan menteri Pemuda dan Olahraga KRMT Roy Suryo menyebut rekaman percakapan pengaturan skor oleh seseorang yang mengaku pelaku pengatur skor pertandingan sepakbola, Bambang Suryo alias BS, dilakukan di lantai tiga Kantor Kemenpora.

Dugaan itu ia buktikan dengan melacak lokasi hasil rekaman yang beredar di media massa dengan metode CDRI (Call Data Record Information). Dalam CDRI itu ada nomor pengirim, penerima, durasi, lokasi, dan lain-lain.

"CDRI ini ada di semua operator. Bakal lebih mudah lagi kalau ditambah metode intercepting (penyadapan) yang dilakukan KPK. Konten percakapannya akan terekam juga," kata Roy Suryo, Rabu (1/7).

Pehobi telematika ini mengatakan hasil dari CDRI itu membuktikan rekaman dilakukan di Kemenpora.

Roy berencana akan mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti rekaman yang dijadikan bukti pengaturan skor itu.
Ia merasa curiga rekaman itu hanya dibuat-buat. Karena hasil percakapan dengan seorang mafia terkesan sangat mudah.

Bahkan, kemungkinan skor yang disebut dalam rekaman itu hanya ditebak dan bertepatan dengan hasil yang diraih timnas.

Menurut pejabat pemerintahan SBY Jilid dua ini, mafia sepakbola memang harus dibasmi. Tapi, tidak dengan bukti-bukti yang membuat olahragawan merasa sedih.

Bayangkan saja, kata dia, saat skuat timnas U-23 bersama pelatih tiba di Indonesia dari Singapura, langsung disambut isu yang tidak mengenakkan.

Mereka disuguhi tuduhan ikut mengatur skor kekalahan Indonesia dari Thailand dan Vietnam di SEA Games 2015.
"Kalau mau usut mafia bola semuanya pasti setuju. Tapi, tidak dengan bukti yang dibuat-buat dan asal menuduh," kata Roy. (tb/tribunnews/bh/sya)


 
Berita Terkait Bola
 
Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
 
Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
 
Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
 
Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
 
Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]