Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Rosa Manulang Sebut Nama Andi Mallarangeng
Monday 16 Jan 2012 12:18:05

Andi Mallarangeng (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang akhirnya hadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1). Ia memberikan kesaksiannya untuk perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin.

Rosa yang dianggap sebagai saksi kunci ini, tiba di pengadilan didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Iskandar serta ibu dan saudara kandungnya. Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlihat mengawalnya pula.

Sebelumnya, kubu Rosa sempat meminta dilakukan wawancara jarak jauh (teleconference). Namun, permintaan tersebut ditolak kubu Nazaruddin. Hal ini dilakukan agar keterangan Mindo benar-benar bisa dikembangkan di persidangan. Benar saja apa yang diharapkan kubu Nazaruddin terwujud. Rosa membeberkan semu yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam kesaksiannya tersebut, saksi Rosa menyeret nama Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Mallarangeng dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Menururt Rosa, Andi sudah memberikan izin kepada Nazaruddin untuk menggarap proyek pembangunan stadion terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Hanya sekali Bapak (Nazar) memperkenalkan saya dengan Pak Wafid. Saat makan malam itu sudah di-sounding-kan akan ada anggaran besar yang turun untuk proyek Hambalang dan untuk kebutuhan SEA Games," papar Rosa di hadapan majelis hakim yang diketuai Darmawatiningsih.

Namun, terpidana kasus serupa ini pun menyatakan bahwa dirinya tidak tahu-menahu bagaimana dua proyek tersebut didapatkan mantan atasannya, Nazaruddin melalui PT Duta Graha Indah. Dia hanya menjalankan tugas-tugas yang diberikan Nazaruddin kepadanya. Rosa merasa yakin perolehan proyek itu karena sudah ada komunikasi antara Kemenpora dan bekas bosnya itu.

"Kemenpora melalui Pak Wafid (Muharram) langsung menerima dan menyimpan company profile kami (PT DGI). Saya (kemudian) ditanya (Nazaruddin) waktu ada rapat, Ros sudah kamu bawa Duta Graha Indah? Saya jawab, sudah pak,” ungkap Rosa atas penugasannya menemui Wafid.

Seperti diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Wafid Muharam pernah mengatakan, dirinya siap melaksanakan tugas apabila sudah menyampaikan ke atasannya di Kemenpora, dalam hal ini Andi Mallarangeng, dan rekan-rekannya di DPR. “Saya siap melaksanakan perintah atasan,” kata Wafid saat itu.(inc/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]