Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Rosa Kembali Berikan Keterangan Mengejutkan
Friday 16 Sep 2011 01:02:08

Mindo Rosalina Manulang (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pernyataan mengejutkan kembali dilontarkan mantan Manajer Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Nama seorang kader Partai Demokrat lagi-lagi meluncur dari bibirnya atas sebuah kasus. Orang yang dimaksudkannya itu adalah Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun.

Hal itu dikatakan Rosa Manulang kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/9). Ia dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka.

“Saya dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus PLTS di Kemenakertrans. Saya ditanya banyak hal. Salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik soal DPR, di antaranya Emir Moeis dan Jhonny Allen Marbun,” ujarnya.

Namun, terdakwa yang tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi protyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 itu, tidak secara rinci menjelaskan soal dua orang itu dalam kasus PLTS tersebut. Alasannya, semuanya sudah dijelaskan kepada tim penyidik.

Sementara itu, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa menyesalkan sikap KPK yang memanggil orang untuk diperiksa berdasarkan desakan pemberitaan media dan opini publik. Pemanggilan itu harus objektif dan fakta hokum yang ada. "KPK diharapkan bekerja objektif, profesional dan tidak panggil orang hanya berdasarkan opini atau rumor," tandasnya.(mic/spr/rob)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]