Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Rosa Akui Hanya Jalankan Perintah Nazaruddin
Wednesday 14 Sep 2011 13:09:40

Terdakwa Mindo Rosalina Manulang (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa perkara dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011, Mindo Rosalina Manullang alias Rosa Manulang bersikukuh tak bersalah melakukan kejahatan korupsi. Alasannya, ia hanya menjalankan perintah dari atasannya sekaligus pemilik PT Anak Negeri, M Nazaruddin.

Sikap terdakwa Rosa yang bersikukuh tak bersalah itu, disampaikannya saat membacakan nota keberatan (pledoi) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/9). Menurut dia dalam pledoinya sendiri, dirinya tidak tahu menahu soal suap tersebut. Ia hanya menjalankan perintah M Nazaruddin untuk menyerahkan uang kepada sejumlah orang.

Terdakwa Rosa mengaku tak pernah menerima sepeser pun dari keloyalannya menjalankan perintah atasan. "Saya karyawan biasa yang hanya menerima gaji. Saya tidak pernah menerima jatah dari hasil proyek," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Mantan Manajer Marketing PT Anak Negeri itu memang tak dapat menyembunyikan kesedihannya itu, saat membacakan nota pembelaannya tersebut. Tuntutan empat tahun penjara yang disampaikan JPU Agus Salim dalam persidangan sebelumnya, membuat dia sangat sedih. Ia pun tak membayangkan tugansya melaksanakan perintah atasan berujung bui seperti ini.

Rosa pun sempat terisak-isak, ketika menyatakan dirinya selama di tahanan tidak bertemu dengan dua buah hatinya yang masih membutuhkan kasih sayangnya dari orang tua. "Saya mempunyai dua anak yang masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang dari saya. Tapi sudah tiga bulan saya tidak bisa bertemu dengannya sejak ditangkap KPK," kata Rosa sambil terisak. \

Terdakwa dugaan penyuapan terhadap Semenpora Wafid Muharram ini pun ingin hukuman terhadapnya dijatuhkan seringan-ringannya. "Saya memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya bagi saya dan anak-anak saya," harap Rosa.

Pengakuan ini menggugah nurani ketua majelis hakim Suwedya. Ia yang yang memimpin pemeriksaan terhadap terdakwa Rosa itu, meminta JPU dan penasihat hukum untuk memperhatikan keluhan ini. Suwedya pun meminta Rosa tetap tenang dan tidak terlalu memikirkan perihal tersebut, agar tidak semakin membebani pikirannya.

Sementara penasihat hukum terdakwa Rosa, Djufri Taufik menyampaikan hal senada dengan keinginan kliennya. Rosa hanya menjalankan perintah dari Nazaruddin tanpa tahu apa yang dikerjakannya itu akan membawanya terjerat hukum. "Rosa hanya karyawan biasa yang tidak bisa memutuskan. Rosa hanya menjalankan perintah dari M Nazaruddin sebagai pemilik perusahaan. Utnuk itu, kami mohon majelis menghukum seringan-ringannya," tandasnya.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]