Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Rizal Ramli
Rizal Ramli Tentang Sengman: Momentum Hapuskan Sistem Kuota dan Kartel Pangan!
Tuesday 03 Sep 2013 11:14:50

Tokoh Nasional Dr Rizal Ramli saat ini menjadi Ketua Umum Aliansi Rakyat Untuk Perubahan (ARUP) dan Mantan Menteri Keuangan RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengakuan Abdul Hakim tentang adanya keterlibatan Sengman dan kedekatannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus suap impor sapi, harus jadi momentum untuk menghapuskan sistem kuota impor. Sistem kuota yang tidak transparan dan melahirkan pelaku kartel telah merugikan negara dan rakyat Indonesia.

“Inilah saatnya menghapus sistem kuota! Pertanyaanya, beranikah pemerintah menghapuskan sistem kuota dan menggantikannya dengan sistem tarif? Saya sangat prihatin atas tingginya harga berbagai produk pangan. Saat ini rakyat harus membayar daging sapi, gula, kedelai dan lainnya dengan 100% lebih mahal dibandingkan harga di luar negeri.

Semua terjadi karena sistem kuota dan praktik kartel yang sangat merugikan negara dan rakyat Indonesia. Ini sama sekali tidak adil dan harus segera dihentikan,” ujar ujar Ketua Aliansi Rakyat untuk Perubahan (ARUP) Rizal Ramli, Senin (2/9).

Terkait mahalnya harga berbagai pangan, Rizal Ramli sudah berkali-kali minta agar pemerintah menghapuskan sistem kuota dan menggantikannya dengan sistem tarif.

Dia bahkan sudah bicara langsung dengan Dirut Perum Badan Urusan Logisitik (Bulog) dan Menteri Perdagangan. Namun sejauh ini usulannya tersebut diabaikan. Mereka masih sibuk mencari-cari alasan. Padahal tugas utama pemerintah adalah mengupayakan agar rakyat bisa memperoleh bahan pangan dengan harga murah dan terjangkau.

“Alasan yang disampaikan para pejabat itu sangat lemah. Makanya ambil inisiatif, para pejabat debat dengan kami. Kenapa pemerintah tidak berani mencabut sistem kuota dan menggantikannya dengan sistem tarif? Bukankah sistem tarif lebih adil?
Negara juga akan dapat penerimaan dari sini. Kalau sistem kuota, negara tidak menerima apa-apa, tapi pejabatnya yang menerima ‘setoran’,” tuturnya.

Saat bersaksi untuk Fathanah di Pengadilan Tipikor, Kamis silam (29/8), Abdul Hakim yang juga anak Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin, mengatakan Sengman adalah orang dekat Ketua Umum Partai Demokrat.

Ridwan menyebut Sengman sebagai utusan SBY yang membawa uang sebesar Rp 40 miliar milik PT Indoguna Utama yang akan diserahkan kepada Hilmi.(bhc/rls/rat)


 
Berita Terkait Rizal Ramli
 
• Tinta Emas Sang Begawan Ekonomi dan Pejuang Demokrasi
 
• Rizal Ramli Siaga Nyapres
 
• Dituding SARA, Rizal Ramli: Yang Dikritik Itu Negara China, Bukan Etnis Tionghoa!
 
• Ekonomi Nyungsep, Ramalan Rizal Ramli 9 Bulan Lalu Yang Jadi Kenyataan
 
• Dituduh Haus Jabatan, Rizal Ramli: Mari Bung Rebut Kembali, Lagu Perjuangan Yang Relevan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]