Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Rizal Ramli
Rizal Ramli Didampingi Pengacara Otto Hasibuan Memenuhi Panggilan Dirkrimum PMJ
2018-10-24 14:33:23

Rizal Ramli didampingi Pengacara Otto Hasibuan memenuhi panggilan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Rabu (24/10).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rizal Ramli memenuhi panggilan Dirkrimum Polda Metro Jaya (PMJ) terkait laporan Partai Nasdem. Rizal Ramli pada hari ini didampingi 40 tim pengacara.

"Terima kasih kepada teman-teman lawyer membela rakyat miskin dengan cara otonomi. Kami melihat ada panggilan kepada Rizal Ramli atas laporan Partai Nasdem. Surat panggilan yang disampaikan ke Rizal Ramli, kami melihat tidak ada surat perintah penyelidikan, sedangkan kita tau penyelidikan itu untuk rangkaian yang dilakukan penyidik untuk menentukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak," ujar Otto Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/10).

Menurut Otto, ketika saya share berita minta bantu bang Rizal Ramli karena mau membela petani dan nelayan dalam waktu hanya 4 jam terkumpul 720 orang. Dan pada waktu besoknya sampai 1500 orang yang bersedia membantu, setelah itu kami stop.

"Laporan kepada Rizal Ramli, kami baca sebenarnya tidak sesuai dengan fakta. Ada bagian tertentu yang dihilangkan dari ucapan Rizal Ramli dan ada yang dikutip secara berbeda. Sehingga kami tidak tau sebenarnya yang dilaporkan ini pembicaraan Rizal Ramli yang mana," jelas Otto.

Kalau benar ada hang dihilangkan ini perisitwa hukum tersendiri. Nanti kita klarifikasi ke penyidik kenapa ada bagian pembicaraan atau omongan dari Rizal Ramli dihilangkan dari laporan tersebut

Muda-mudahan tidak ada kriminalisasi kepada seorang tokoh-tokoh lagi. Kriminalisasi terhadap tokoh pembela petani nelayan di republik ini kami percaya polisi muda-mudaan bisa profesional.

"Kami membawa bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kita prepare saja karena kita tidak tau polisi mau tanya apa. Rekaman pembicaraan Rizal Ramli kita siapkan, kita ketik ulang," bebernya.

Sebelumnya, Rizal Ramli dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau Tindak Pidana Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh. Dia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Partai Nasdem).

Pelaporan itu menyusul pernyataan Rizal dalam program 'Sapa Indonesia Malam' di Kompas TV tanggal 4 September 2018 dan program 'Indonesia Business Forum' di tvOne tanggal 6 September 2018. Saat itu Rizal diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.

Laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018. Dia diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(bh/as)


 
Berita Terkait Rizal Ramli
 
• Tinta Emas Sang Begawan Ekonomi dan Pejuang Demokrasi
 
• Rizal Ramli Siaga Nyapres
 
• Dituding SARA, Rizal Ramli: Yang Dikritik Itu Negara China, Bukan Etnis Tionghoa!
 
• Ekonomi Nyungsep, Ramalan Rizal Ramli 9 Bulan Lalu Yang Jadi Kenyataan
 
• Dituduh Haus Jabatan, Rizal Ramli: Mari Bung Rebut Kembali, Lagu Perjuangan Yang Relevan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]