Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Bank Indonesia
Rizal Ramli Acungkan Dua Jempol Untuk Gubernur BI Yang Menolak Cetak Uang Rp 600 Triliun
2020-05-06 19:16:49

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sikap tegas Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menolak desakan agar bank sentral mencetak uang baru senilai Rp 600 triliun patut dipuji dan diapresiasi.

Ekonom senior DR. Rizal Ramli mengacungkan dua jempol untuk Gubernur BI.

"Sikap Gubernur BI bagus dan sudah tepat. Cetak uang akan memicu inflasi dan merontokkan nilai rupiah," tulis Rizal Ramli di akun Teitter pribadi @RamliRizal sampil memberikan dua emotikon jempol.

Rizal juga pernah mengatakan, printing money dalam jumlah besar di saat pemerintahan sedang tidak credible akan sangat berbahaya. Hal itu bisa melahirkan berbagai bentuk abuse of power dan KKN, selain menciptakan inflasi dan menjatuhkan nilai tukar rupiah terhadap dolar hingga Rp 20 ribu per dolar AS.

Mantan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan itu menyarankan agar pemerintah fokus menyelesaikan penyebaran virus mematikan Covid-19.

Mengatasi krisis ekonomi yang diakibatkan pandemi Covid-19 dengan menggunakan kebijakan makro seperti mencetak uang bisa membawa Indonesia ke krisis baru yang lebih mematikan.

Sementara Gubernur BI Perry Warjiyo dalam penolakannya atas permintaan sejumlah pihak agar BI mencetak uang baru dalam jumlah besar mengatakan, hal itu bukan praktik yang lazim.

"Pandangan-pandangan itu (mencetak uang) tidak sejalan dengan praktik moneter yang lazim. Mohon maaf nih, supaya masyarakat tidak tambah bingung," ujarnya video conference, Rabu (6/5).

Dia menjelaskan bahwa ada dua jenis uang yakni uang kartal yang berupa uang kertas dan logam yang ada di masyarakat serta uang giral yang berada di sistem perbankan seperti di dalam rekening giro, deposito, rekening bank dan saat ini juga ada uang elektronik.

Dalam mengedarkan uang, lanjutnya, BI melakukan kegiatan tersebut sesuai dengan Undang-undang mata uang. Mulai dari perencanaan, pencetakan, pemusnahan uang dan selalu dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

Selain itu proses tersebut selalu menggunakan tata kelola yang baik dan selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pengedaran uang dilakukan sesuai kebutuhan masyarakat, dan selalu berada dalam sistem keuangan, baik penarikan maupun penyetoran.(yk/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Bank Indonesia
 
Jangan Sampai Demi Jaga Pertumbuhan, Independensi BI Jadi Bias
 
Data Bank Indonesia Diretas Hacker, Apa yang Diincar?
 
Paripurna DPR Resmi Tunjuk Doni Primanto Jadi DG BI
 
Rizal Ramli Acungkan Dua Jempol Untuk Gubernur BI Yang Menolak Cetak Uang Rp 600 Triliun
 
Paripurna DPR Setujui Erwin Riyanto Jadi Deputi Gubernur BI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]