Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Advokat
Risau Putusan MK, Paguyuban Advokat Lapor Komisi III
Tuesday 08 Jul 2014 21:30:36

Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI menerima pengaduan Paguyuban Advokat Peduli Konstitusi (PAPK) yang merisaukan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu Legislatif. Mereka meminta komisi hukum memberi perhatian sebagai pihak yang turut memilih Hakim Konstitusi dan sebagai mitra kerja.

"Kita menerima pengaduan dari paguyuban advokat ini dan akan kita tindak lanjuti aspirasi mereka yang belum puas dengan putusan MK dalam mengelola sengketa partai," kata Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).

Politisi Fraksi PKS ini meminta PAPK melengkapi laporan dengan berkas dan summary pendukung agar permasalahannya lebih mudah dipahami. Menurutnya pengaduan yang disampaikan paguyuban ini dapat ditindaklanjuti pada rapat konsultasi dengan MK yang telah dijadwalkan pada Selasa (8/7).

Sementara itu Ketua PAPK Utomo Karim menjelaskan dari 914 sengketa dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemiliahan Umum (PHPU) Majelis Hakim MK hanya mengabulkan 21 permohonan. Dalam memutuskan MK menurutnya hanya terfokus pada angka perolehan suara. Saksi yang dibolehkan hadir di persidangan juga dibatasi maksimal 3 orang, jelas tidak memadai untuk luasnya daerah pemilihan seorang caleg DPR.

"Kami sebagai pengacara sudah berupaya menghadirkan berkas berton-ton dalam persidangan tetapi tidak menjadi pertimbangan oleh majelis hakim. Pada akhirnya kami menilai MK telah meligitimasi kecurangan yang terjadi dalam Pemilu Legislatif lalu," tandasnya.

Pada bagian lain ia mengkhawatirkan keputusan MK dalam uji materi UU Pilpres yang memutuskan pemenang adalah kandidat dengan suara terbanyak dan menghapus syarat sebaran 20 persen di lebih dari setengah jumlah provinsi. Putusan ini menurutnya membahayakan NKRI. "Dalam kondisi ini kami mempertanyakan kenegawaranan hakim MK," pungkas dia.(iky/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Advokat
 
KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
 
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
 
Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
 
Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
 
VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]