Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Afghanistan
Ribuan Warga Kabul Hadiri Prosesi Pemakaman Rabbani
Friday 23 Sep 2011 14:27:42

Ribuan pelayat datang ke Kabul untuk memberikan penghormatan bagi Burhanuddin Rabbani (Foto: Reuters Photo)
KABUL (BeritaHUKUM.com) – Ribuan warga kota Kabul, Afghanistan menghadiri prosesi pemakaman mantan Presiden Afghanistan, Burhanuddin Rabbani. Pasukan keamanan pun ikut dikerahkan untuk mengamankan jalannya acara tersebut.

Burhanuddin Rabbani tewas dalam serangan bom bunuh diri di kediamannya di Kabul, Selasa (20/09) lalu. Ketua Dewan Tinggi Perdamaian Afghanistan itu tewas dalam serangan bom di rumahnya di Kabul. Saat itu, ia sedang menemui dua anggota Taliban di kediamannya, ketika terjadi ledakan ini.

Seperti dilansir BBC, zona diplomatik Kabul dijaga ketat untuk menghindari kemungkinan serangan kelompok militan yang akan mengacaukan jalannya pemakaman. Semua jenis kendaraan bermotor dilarang melintas zona diplomatik. Selain itu, semua pelayat yang hadir menjalani pemeriksaan ketat.

Bahkan demi alasan keamanan daftar tamu penting terutama pejabat asing yang datang melayat sangat dirahasiakan. "Saya tak bisa mengatakan apakah ada pejabat internasional yang hadir demi keamanan mereka," kata anggota Dewan Tinggi Perdamaian, Mohammad Ismail Qamsiyar seperti diberitakan AFP.

Ribuan pelayat sudah berdatangan ke ibukota Kabul untuk menghadiri upacara pemakaman kenegaraan untuk Rabbani di Istana Presiden Afghanistan.

Presiden Hamid Karzai dipastikan ada di antara para pelayat yang akan memberikan penghormatan terakhir. Anggota militer lengkap dengan topi dan sarung tangan putih akan menjadi pembawa peti jenazah Rabbani yang dibalut bendera nasional Afghanistan.

Peti jenazah kemudian akan diletakkan di sebuah mimbar di luar istana kepresidenan. Selanjutnya, para pejabat negara secara bergantian akan datang ke mimbar dan membungkukkan badan tanda penghormatan. Rencananya jasad Rabbani akan dimakamkan di puncak sebuah bukit yang terletak di kota Kabul.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Afghanistan
 
Afghanistan: Eks Presiden Ghani Minta Maaf Kabur ke Luar Negeri Demi 'Selamatkan Kabul dan 6 Juta Penduduknya'
 
Afghanistan: Qatar dan Turki Memberi Jalan Bagi Taliban untuk Unjuk Gigi di Panggung Dunia
 
Kesepakatan Taliban dan Trump yang Menjadi Kunci Kelompok Ini Menguasai Kembali Afghanistan
 
Afghanistan: Perang Selama 2 Dekade, Berikut Fakta-faktanya dalam 10 Pertanyaan
 
Biden Janji Bantu Afghanistan secara Berkelanjutan di Tengah Penarikan Pasukan AS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]