Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
RPP Tembakau
Ribuan Massa Penolak RPP Tembakau Menuju Kemenkes
Tuesday 03 Jul 2012 11:15:21

Aksi Demo Komunitas Kretek Menolak RPP Tembakau (Foto: Ist)

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ribuan massa dari kelompok petani Jawa Tengah dan Jawa Timur, pedagang asongan, serta dituntun oleh pegiat Komunitas Kretek, menuju gedung Kemenkes, siang ini, Selasa (3/07), pukul 10.00 WIB, Jakarta.

Salah satu pegiat Komunitas Kretek, Alfa Gumilang, menyatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com, “massa akan segera sampai ke Kemenkes.”

Aksi ini menolak adanya pasal yang tidak menguntungkan bagi petani tembakau di Jawa Tengah dan Jawa Timur khususnya, dan petani tembakau maupun pedagang rokok umumnya. Di dalam RPP, ada pasal yang mengarahkan para petani untuk mengganti tanaman tembakau.

Kepada pewarta, Koordinator Komunitas Kretek Abisyam Demosa mengatakan, pasal diversifikasi tanam tidak disertai jaminan bagi para petani. Akibatnya, dampak buruknya akan dialami para petani itu sendiri.

"Pemerintah boleh bilang kalau ini tidak mengancam petani dan hanya mengatur industri. Tapi kalau industri kena, petani pasti kena, karena hampir seluruh tembakau terserap industri. Kalau masih tetap disahkan, kami akan membawa massa lebih besar. Karena ini mengancam banyak sektor," papar Abisyam.(bhc/frd)


 
Berita Terkait RPP Tembakau
 
KNPK Nilai Pengesahan RPP Tembakau Tidak Sesuai Konstitusi
 
Tunda Pengesahan RPP Tembakau
 
Artis pun Bicara RPP Tembakau
 
Staf Khusus Menakertrans Kritik Cara Pikir Antirokok
 
Ribuan Massa Penolak RPP Tembakau Menuju Kemenkes
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]