Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Advokat
Ribuan Calon Advokat Daftar Ujian Profesi Melalui Daring DPN Indonesia
2021-01-15 08:43:26

JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia siap menghelat Ujian Profesi Advokat (UPA) Online. Ujian bagi para calon advokat ini akan digelar pada 30 Januari 2021.

"Sarjana hukum di Seluruh Indonesia yang sudah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dari berbagai penyelenggara PKPA, silakan bisa mendaftar," kata Presiden DPN Indonesia Dr (Can) H Faizal Hafied SH MH, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/1).

Faizal menjelaskan, PKPA banyak diselenggarakan oleh berbagai organisasi advokat dan perguruan tinggi serta diikuti oleh sarjana dari berbagai Fakultas Hukum.

Pendaftaran UPA sudah dibuka sejak 28 Desember 2020 dan akan ditutup pada 27 Januari 2021. Saat ini, hampir seribu orang calon peserta yang dalam proses pedaftaran dari seluruh Indonesia.

"Ditargetkan ada ribuan calon advokat yang akan ikut dalam UPA ini," kata Faizal. Untuk pendaftaran, calon peserta dapat menghubungi Hotline WhatsApp (WA) 08111706658 atau langsung masuk ke laman dpnindonesia.or.id.

Pengumuman hasil ujian profesi advokat (UPA) akan dilakukan pada 15 Februari 2021. Setelah itu, bagi calon advokat yang sudah memenuhi persyaratan pelantikan dan penyumpahan akan diverifikasi pada 25 Februari 2020. Bagi yang sudah memenuhi Persyaratan Sesuai dengan UU Advokat dan berdomisili di DKI Jakarta rencana pelantikan Bulan Maret dengan kuota sebanyak 1.200 Advokat.

Faizal menjelaskan, ujian secara daring ini dilakukan untuk mendukung program Presiden Jokowi memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19. "Ujian secara online ini juga untuk menjaga calon advokat agar tidak terpapar Covid-19," tutur Faizal.

Dalam proses rekrutmen ini, lanjut Faizal, DPN Indonesia bekerjasama dengan perguruan tinggi terbaik serta menggandeng tokoh-tokoh hukum yang berkualitas.

Dia berharap, rekrutmen ini dapat mencetak pengacara yang berkualitas dan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan. DPN Indonesia lahir pada 30 November 2020 dan telah mendapatkan pengesahan Surat Keputusan pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM RI, tujuan didirikannya organiasi ini untuk menjaga kualitas rekrutmen calon-calon advokat dan menjadi Organisasi Advokat yang Melayani dan Mengayomi Anggotanya.

Pada pembekalan lahirnya DPN Indonesia yang digelar Desember 2020 lalu. hadir sejumlah tokoh hukum nasional yakni Ketua Dewan Pertimbangan DPN Indonesia Prof Dr HM Laica Marzuki SH, Advokat Senior sekaligus Ketua Dewan Penasihat DPN Indonesia, Dr Elza Syarief SH MH, dan Ketua Dewan Kehormatan DPN Indonesia Dr Maryano SH MH.

Pembicara dan undangan lainnya yang hadir secara daring dalam pembekalan terhadap ratusan calon advokat DPN Indonesia tersebut adalah Rektor Universitas Jayabaya Prof H Amir Santoso MSoc Sc PhD, Hakim Agung RI Dr Ibrahim SH LLM, Dirjen HAM Kemenkumham RI Dr Mualimin Abdi SH MH, dan Asisten Khusus Jaksa Agung RI Narendra Jatna SH LLM.(dil/jpnn/bh/sya)


 
Berita Terkait Advokat
 
KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
 
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
 
Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
 
Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
 
VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]