Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
UU Ormas
Ribuan Buruh Aksi Tolak RUU Ormas di DPR
Tuesday 02 Jul 2013 15:41:05

Ribuan Buruh dari FSPMI dan KSPI Melakukan Aksi Demo di Depan Gedung DPR Guna Menolak RUU Ormas.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi ribuan serikat buruh di depan Gedung DPR, Selasa (2/7),
terkait disahkannya RUU Ormas dalam rapat paripurna yang sedang berlangsung di Gedung DPR RI.

Aksi buruh terus berlanjut walau hujan deras mengguyur mereka, buruh terus berjoget ria di tengah guyuran hujan,

Para buruh menganggap di syahkanya RUU ini oleh DPR karena RUU ini sangat membahayakan kebebasan berserikat untuk buruh dan mengebiri hak mogok serikat pekerja dikarenakan dalam definisi ormas dalam RUU ini menyiratkan serikat pekerja sebagai ormas, akibatnya, pembentukan serikat pekerja harus izin Pemda ini berarti bertentangan dengang UU no 21/2000, dimungkinkan serikat pekerja dibubarkan pemerintah ketika gunakan hak mogok yang tidak disukai pemerintah.

Said Iqbal menyatakan bahwa ternyata hari ini DPR telah mengesahkan RUU Ormas maka MPBI akan melakukan uji materi ke MK dan aksi lanjutan terus menerus menolak penerapan UU ormas termasuk aksi mogok nasional.

Presiden KSPI Said Iqbal menghimbau, "agar dalam waktu pemilu nanti 2014 jangan pilih caleg yang Pro UU ormas, dan kami sedang dipertimbangkan dengan kuat untuk melakukan "sweeping" kepabrik, dan pelabuhan dan lain-lain, dalam waktu yang belum ditentukan karena asosiasi pengusaha adalah pendukung UU ini," ujar Said.

Aksi buruh di depan Gedung DPR ini akhirnya membubarkan diri, setelah hujan reda mereka juga langsung masuk dan menaiki mobil bus yang telah mereka siapkan untuk, membawa mereka, buruh mengancam akan melakukan aksi tutup jalan tol.(bhc/put)


 
Berita Terkait UU Ormas
 
LSM Ikut Gugat Kebebasan Berserikat dalam UU Ormas
 
Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah
 
UU Ormas di Sahkan, Kontras Akan Judicial Review ke MK
 
Ribuan Buruh Aksi Tolak RUU Ormas di DPR
 
KKB Menolak RUU Ormas, Adnan: Adakan Pembangkangan Nasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]