Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Games
Ribuan Akun Games Online Ditutup Paksa
Tuesday 25 Dec 2012 14:58:00

Ilustrasi, para pemain games online.(Foto: Ist)
NEW YORK, Berita HUKUM - Ribuan akun permainan online terdaftar yang digunakan penjahat seks online dibekukan di Amerika Serikat. Hal Itu merupakan bagian dari Operation Game Over yang dilakukan Jaksa Agung New York.

Tercatat lebih dari 2.100 akun ditutup. Blizzard, Microsoft, Sony, NCSoft dan banyak perusahaan game lainnya mendukung operasi yang bertujuan melindungi anak-anak itu.

"Internet adalah lokasi kejahatan di abad ke-21 dan kita harus memastikan bahwa platform video game online tidak menjadi taman bermain digital bagi pemangsa-pemangsa yang berbahaya," kata Jaksa Agung New York Eric Schneiderman dalam sebuah pernyataan kepada BBC, Senin (24/12).

Dijelaskan, tindakan itu akan membuat komunitas game online sebagai tempat yang aman bagi anak-anak. Banyak orang tua tidak mengetahui, platform game online dan layanannya mengizinkan para pemain saling berkomunikasi secara anonim.

Namun, penjahat online telah menggunakan fasilitas ini untuk berkomunikasi dengan anak-anak yang kemudian mereka lecehkan. Undang-Undang Pengamanan Elektronik dan Perburuan Pemangsa Online yang dikenal dengan e-STOP menuntut penjahat seks untuk memberitahu negara bagian alamat email, nama login, identitas layar dan nama-nama samaran yang mereka gunakan di online.

Data itu kemudian diserahkan kepada perusahaan game dan web yang telah sepakat bergabung dengan program ini. Akun di Xbox Live, Playstation Network, World of Warcraft, Guild Wars, Gaia Online dan banyak lainnya telah dihapus sebagai akibat dari undang-undang ini.(jp/bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Games
 
100 Serial Televisi Terhebat di Abad ke-21: Mulai dari Breaking Bad, Game of Thrones, Hingga The Wire
 
Kembangkan Industri Esports Lokal Menuju Kejayaan, Mineski Lakukan Ekspansi ke Indonesia
 
Ribuan Akun Games Online Ditutup Paksa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]