Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Narkoba
Reza Artamevia Kembali Terlibat Narkoba, Polisi: Barang Bukti Sabu 0,78 Gram
2020-09-06 13:39:51

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Wadirresnarkoba PMJ AKBP Sapta Maulana Marpaung beserta jajarannya saat konferensi pers penangkapan Artis RA.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Artis Reza Artamevia (RA) kembali berurusan dengan Kepolisian Republik Indonesia lantaran terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. RA ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di salah satu restoran kawasan Jatinegara Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penangkapan terjadi pada Jum'at (4/9/2020) di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

"Waktu (penangkapan) kejadian Jum'at kemarin, 4 September sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9).

Dalam penangkapan itu, dari tangan RA polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Kemudian, lanjut Yusri, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka RA.

"Hasil tes urine positif, positif amphetemine, atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," terang Yusri.

Yusri juga menambahkan, tersangka RA sudah selama 4 bulan mengkonsumsi sabu. Ia mengaku untuk mengisi waktu kosong karena pandemi (covid-19).

Selain barang bukti Sabu, polisi juga menyita alat hisap sabu (bong) dan dompet. Barang bukti itu didapat setelah polisi melakukan penggeledahan dan di kediaman Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

"Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang bisa digunakan," ujar Yusri.

Selain itu, Yusri mengungkapkan, dari keterangan tersangka sabu dibeli dari seorang pemasok berinisial F.

"Satu menjadi DPO pengejaran kita, inisial F dan ini masih kita lakukan pengejaran F mudah-mudahan segera ketemu," tandas Yusri.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sekedar diketahui, bukan kali pertama ini penyanyi Reza Artamevia tersandung kasus narkoba.

Pada 2016, Ia diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat pada 28 Agustus 2016.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]