Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Tenaga Kerja
Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Berpihak Kepada Pekerja
Wednesday 09 Nov 2011 18:43:40

Unjuk rasa buruh menuntut penghapusan sitem kerja outsourching (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Revisi UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan harus mencerminkan keberpihakan pada buruh. Peningkatan taraf kehidupan buruh harus menjadi alasan utama dari revisi. Kewaspadaan perlu ditingkatkan terkait kemungkinan adanya kepentingan asing menyusup dalam draf tersebut.

Demikian penegasan anggota Komisi IX DPR Rieke Diyah Pitaloka dlam rlisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (9/11). Menurut dia, UU Ketenagakerjaan itu dibentuk untuk menyiasati tekanan asing terhadap perlindungan hak-hak konstitusional para pekerja.

“Saya harus diingatkan akan adanya kepentingan-kepentingan asing. Saya mengingatkan kalau revisi nanti harus ada pemilahan yang jelas antara tugas negara, sipil, pengusaha. Tapi kebijakan politik perburuhan itu harus melindungi buruh dengan adil,” tandas politisi PDIP tersebut.

Rieke menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 1996-2002, tekanan IMF sangat kuat terhadap Indonesia. Utang yang semakin membengkak sehingga asing menginginkan indonesia harus menjadi pasar kerja murah dengan upah murah. Jika revisi direalisasikan, pengusaha pribumi harus dilindungi dan dititikberatkan dalam klausul, bukannya pengusaha asing.

Politik ketenagakerjaan, lanjut dia, tidak cukup hanya relasi antara pekerja dan pengusaha. Justru seharusnya dapat membuka relasi pekerja, pengusaha dan negara. “Jika revisi sampai menghapus kebijakan memberi pesangon, kemudian menghilangkan penghargaaan, hilangkan hak-hak buruh, selama saya masih Di DPR, saya orang yang pertama menolaknya," janji artis sinetron ini.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Tenaga Kerja
 
Hadir untuk Atasi Masalah Ketenagakerjaan, KAPTEN INDONESIA Dideklarasikan
 
KAPTEN INDONESIA Siap Wujudkan SDM Unggul Bertaraf Internasional
 
Membuka 10 Juta Lapangan Kerja Versus Angkat PNS Baru
 
Kementerian Ketenagakerjaan Launching Permenaker No 5 Tahun 2018
 
Nasib Pekerja MediaAxis Berharap pada Putusan Hakim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]