Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
BBM
Revisi Perpes Nomor 191 Tahun 2014 Harus Memperjelas Alokasi BBM Bersubsidi
2022-08-01 02:19:17

JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah sedang merevisi regulasi menyangkut distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Revisi ini diharapkan membawa perubahan signifikan atas distribusi BBM bersubsudi yang kini bermasalah dan langka di sebagian daerah. Revisi harus memperjelas alokasi, distribusi, dan penetapan harga di tingkat pengecer.

Demikian diserukan Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Hermanto saat diwawancara secara eksklusif oleh Parlementaria, Jumat (29/7). Seperti diketahui, pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Menurut Bambang, perubahan ini harus memperjelas proses pengalokasian, pendistibusian, penjualan sampai harga di tingkat pengguna.

"Alokasi menyangkut angka, jumlah volume, dan nilai subsidi, data base-nya harus jelas apakah diambil dari jumlah penduduk, jumlah kendaraan, atau berdasarkan hitungan hasil penelitian. Angka ini yang akan dijadikan dasar untuk menghitung angka subsidi," papar politisi Partai Golkar itu. Ia menambahkan, komponen yang juga penting dalam regulasu BBM afalah soal harga. Ini harus eksplisit dituangkan dalam Perpres yang baru nanti.

"Komponen harga adalah unsur yang harus dituangkan dalam perubahan Oerpres ini, agar masyarakat mendapatkan kepastian harga," kilah Bambang. Legislator dapil Jabar VIII itu sekali lagi menyerukan agar Petpres ini bisa memperjelas alokasi subsidi, baik jumlah dan nilai, sekaligus memperjelas siapa penerimanya dan dapat memberikan kepastian waktu dan harga.

Dengan kepastian tersebut, sambung Bambang, dunia usaha juga punya kepastian berusaha. Dan pada akhirnya, BBM subsidi bisa diakses oleh kelompok yang berhak dengan tepat sasaran. Ditanya, apakah ada kelangkaan pertalite dan solar di dapilnya (Indramayu dan Cirebon), Bambang menjawab, kedua jenis BBM tersebut masih sulit didapat. Kalau pun ada, jumlahnya sangat terbatas.(mh/aha/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BBM
 
Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
 
Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
 
BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
 
Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]