Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Reuni Akbar 212
Reuni Akbar 212, Wakil Ketua DPR RI: Kegiatan Berserikat Dilindungi Konstitusi
2018-11-23 11:31:44

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menerima Audiensi Panitia Gabungan Reuni Akbar Mujahid 212 di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menerima audiensi Panitia Gabungan Reuni Akbar Aksi Bela Islam 2 Desember (212) yang akan diselenggarakan di kawasan Monas, Jakarta, 2 Desember 2018 mendatang. Fadli memastikan, kegiatan berserikat yang dilaksanakan oleh masyarakat, dilindungi oleh konstitusi.

"Kami menerima para ulama, yang akan menyelenggarakan kegiatan reuni. Tahun lalu sudah diselenggarakan, bahkan berjalan lancar. Ini adalah satu hak yang dijamin konstitusi. Boleh saja masyarakat menyelenggarakan kegiatan tersebut, karena ini dijamin oleh konstitusi," kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11).

Untuk itu, karena kegiatan berserikat ini dilindungi oleh konstitusi dan merupakan kegiatan yang dijamin oleh demokrasi, legislator Partai Gerindra itu berharap tidak ada upaya-upaya untuk menghalangi atau melarang pelaksanaan kegiatan yang rencananya akan dihadiri oleh 4 juta orang dari seluruh Indonesia itu.

Turut mendampingi Fadli, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria, dan hadir dalam pertemuan ini, Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif, Ketua Panitia Reuni 212 Bernard Abdul Jabbar, sejumlah aktivis 212 seperti Neno Warisman dan M. Al Khathath, Ahmad Dhani, serta panitia reuni 212 lainnya.

Slamet mengatakan persiapan Reuni 212 berlangsung lancar. Secara perizinan menurut Slamet sudah tak ada masalah, tinggal surat izin tertulis yang masih dalam proses. Namun menurut Slamet, ada upaya pencegahan di beberapa daerah karena beberapa aktivis 212 yang sudah mencarter bus mendapat kendala berangkat ke Jakarta.

"Secara umum persiapan reuni 212 sudah bagus dan segala prosedur sudah kita lakukan, termasuk rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku penanggung jawab Monas sudah ditandatangani sejak bulan Oktober. Kemudian pemberitahuan ke Mabes Polri sudah kita sampaikan dengan Polda Metro juga sudah ada rapat koordinasi," papar Slamet.(sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Reuni Akbar 212
 
• Reuni 212, Konsolidasi Umat atau Parade Pidato?
 
• Reuni 212, Kerumunan atau Kekuatan?
 
• Reuni 212 dan Wacana Presiden Seumur Hidup
 
• LUIB: Peserta Reuni 212 Agar Jaga Ketertiban
 
• Hadir Reuni 212, Cucu Hasyim Asy'ari: Tak Terasa Air Mata Saya Menetes
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]