Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
OJK
Respons OJK Kasus Raibnya Uang Rp 20 Miliar Nasabah Maybank Indonesia
2020-11-08 05:20:22

JAKARTA, Berita HUKUM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menanggapi kasus hilangnya uang senilai Rp20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna selaku nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia).

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini pelaku ataupun oknum yang dilaporkan korban ke pihak kepolisian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pun, pihak bank terkait saat ini sudah melakukan penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan proses kerja.

"Pelaku/oknum sudah dilaporkan ke kepolisian dan sudah ditetapkan tersangka. Bank juga sudah melakukan penguatan SOP dan proses kerja," ujar dia kepada Merdeka.com, Jumat (6/11).

Namun, untuk mencegah insiden serupa terjadi di kemudian hari, OJK meminta Maybank agar melaporkan hasil investigasinya. "Pengawas juga meminta disampaikan kembali hasil investigasi lanjutan oleh bank," jelas dia.

Maybank Patuhi Proses Hukum

Sebelumnya, PT Bank Maybank Indonesia menanggapi kasus yang dialami Gamers Winda Earl. Maybank Indonesia mengaku telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian.

"Sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," kata Head Corporate Communications PT Bank Maybank Indonesia, Esti Nugraheni, dalam rilis yang diterima merdeka.com, Jumat (6/11).

Maybank, lanjut Esti, sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku. "Dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Esti memastikan, Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan.

Sementara, Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir berinisial AT sebagai tersangka kasus pembobolan uang nasabah. Kasus tersebut dilaporkan oleh atlet e-Sport Winda D. Lunardi atau dikenal Winda Earl dan ibunya setelah mengetahui tabungannya raib senilai Rp20 miliar.

Polisi telah memeriksa 23 saksi untuk mendalami kasus ini. Aset tersangka berupa mobil, tanah dan bangunan disita polisi. Sebelumnya Winda Lunardi kehilangan uang 20 miliar rupiah di dua rekening Maybank. Kasus ini telah dilaporkan korban sejak Mei 2020.

Berikut Peryataan Media, yang dilansir pada situs maybank :

Sehubungan adanya pemberitaan terkait pengaduan nasabah atas nama Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) dengan ini menyampaikan:

- Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

- Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

- Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan.
(bim/merdeka/inews/bh/sya)


 
Berita Terkait OJK
 
DPR Menkritisi Kinerja OJK yang Tak Optimal
 
Para Investor PT Hanson Minta OJK Buka Suspend Saham MYRX karena Tidak Berkaitan dengan Benny Tjokro
 
Respons OJK Kasus Raibnya Uang Rp 20 Miliar Nasabah Maybank Indonesia
 
Pengawasan OJK Terhadap Industri Keuangan Masih Lemah
 
Peran OJK Sebaiknya Dikembalikan ke BI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]