Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
TNI-Polri
Resolusi Integral Konflik TNI-Polri Harus Secepatnya
Friday 21 Nov 2014 11:57:21

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Al Muzammil Yusuf.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Almuzammil Yusuf menyatakan prihatin atas terjadinya konflik antara prajurit TNI Batalyon Yonif 134 dengan Brigade Mobil (Brimob) Polri di Batam, Kepulauan Riau. Kasus ini menurutnya menambah panjang daftar hitam konflik antara TNI dan Polri.

“Saya sangat prihatin, sejak 2005 hingga saat ini telah terjadi lebih dari 30 kali bentrok TNI-Polri yang menewaskan puluhan orang dari kedua pihak. Peristiwa ini membuat kekhawatiran di masyarakat meningkat karena kedua aparat negara ini memiliki otoritas untuk menggunakan senjata api modern yang mematikan,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (20/11).

Menurutnya konflik oknum dari TNI dan Polri dapat mengancam keamanan dan pertahanan negara. Padahal mereka seharusnya merupakan penjaga garda terdepan. Politisi FPKS ini menilai perlu kebijakan integral agar kejadian serupa tidak meluas dan terulang kembali.

“Sejak kasus konflik oknum TNI dan oknum Polri di OKU, Sumatera Selatan tahun 2013 terjadi, saya belum melihat langkah kongkret untuk membuat resolusi konflik yang nyata dan permanen,” ungkapnya.

Dalam pandangannya konflik yang selama ini terjadi antara TNI dan Polri bukan semata-mata persoalan hukum saja, tapi perlu dilihat secara menyeluruh. "Perlu melihat aspek kesejahteraan prajurit dan koordinasi kerja yang dibangun dikedua aparat ini. Untuk itu, evaluasi di masing-masing pihak penting dilakukan," tegasnya.

Komisi I dan Komisi III DPR RI lanjutnya perlu segera mengundang Panglima TNI dan Kapolri untuk berdialog menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. “Selain itu, Komisi I dan III perlu membentuk Pansus konflik TNI-Polri untuk mengkaji dan mencari solusi permanen agar konflik tidak terulang," lanjut dia.

Tidak kalah penting, terang Muzzammil, penegakkan hukum dan pemberian sanksi harus berjalan adil dan terbuka kepada para pelaku dari kedua belah pihak sehingga kepastian hukum dapat tercapai. “Kita berharap ada terobosan baru dari pemerintahan baru,” tutupnya.(iky/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait TNI-Polri
 
• 13 Lokasi GaGe PPKM Level 2 Jakarta Tetap Belaku Bagi Kendaraan Plat Hitam TNI-Polri
 
• HUT TNI ke-76, Kabid Propam Polda Metro: Sinergitas TNI-Polri Akan Selalu Mewarnai Perjalanan Bangsa
 
• Kapolri Ingin Pos Penyekatan Kabupaten dan Kota di Bangka Belitung Dioptimalkan
 
• TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta: Malam Takbiran Dirumah Saja, Tidak Boleh Berkerumun
 
• Polri dan TNI Gelar Rakor Awal Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran 2021
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]