Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Curanmor
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
2020-11-06 21:03:44

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Subdit Resmob PMJ saat menunjukkan barbuk.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Metro Jaya berhasil membekuk kawanan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang beraksi di wilayah Tangerang. Masing-masing berinisial MJ dan A.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, satu pelaku tewas ditembak lantaran mencoba melawan petugas dengan senjata api (senpi) saat proses penangkapan di kawasan Curug, Tangerang, Kamis (5/11).

"Pelaku inisial MJ melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api yang diselipkan di badannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (6/11).

Untuk menghindari bahaya kepada anggota, lanjut Yusri, kemudian dilakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku MJ.

"Saat dibawa ke rumah sakit yang bersangkutan (MJ) meninggal dunia," terang Yusri.

Dijelaskan Yusri, MJ yang berperan sebagai kapten atau pemetik dan A sebagai joki merupakan kawanan spesialis curanmor yang tidak segan-segan melukai korban apabila aksinya kepergok.

"Pelaku-pelaku ini saat beraksi membawa senjata api (senpi) dan juga senjata tajam," ujarnya.

"Biasanya mereka bergerak dalam bentuk kelompok enam orang menggunakan sepeda motor berboncengan, tiga pemetik dan tiga joki. Empat pelaku lainnya masih dalam pencarian," beber Yusri.

Lanjut Yusri mengatakan, para pelaku (MJ dan A) bukan pemain baru. Tersangka A mengaku, telah mencuri sepeda motor bersama kawannya sebanyak lebih dari 50 kali.

"Sering pak. Iya pak (lebih dari 50 kali)," kata A yang juga ditembus timah panas oleh petugas di bagian kaki kanannya.

Modus para pelaku, lanjut Yusri, dengan mencari sasaran menggunakan sepeda motor, kemudian ketika menemukan sepeda motor yang dinilai "aman" langsung dipetik mengggunakan kunci letter T.

"Satu hari bisa meraup dua sampai tiga sepeda motor, bergantung situasi. Mereka mencari kelengahan pemilik kendaraan bermotor, baik di perumahan, kantor, ruko, bahkan ada beberapa pelaku yang nekat masuk di dalam rumah dalam kondisi di kunci gembok," beber Yusri.

"Dia membuka menggunakan alat dengan sangat cepat karena mereka memang spesialis pencurian kendaraan bermotor," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Curanmor
 
Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
 
36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
 
Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
 
Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]