Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Curanmor
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
2020-11-06 21:03:44

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Subdit Resmob PMJ saat menunjukkan barbuk.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Metro Jaya berhasil membekuk kawanan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang beraksi di wilayah Tangerang. Masing-masing berinisial MJ dan A.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, satu pelaku tewas ditembak lantaran mencoba melawan petugas dengan senjata api (senpi) saat proses penangkapan di kawasan Curug, Tangerang, Kamis (5/11).

"Pelaku inisial MJ melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api yang diselipkan di badannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (6/11).

Untuk menghindari bahaya kepada anggota, lanjut Yusri, kemudian dilakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku MJ.

"Saat dibawa ke rumah sakit yang bersangkutan (MJ) meninggal dunia," terang Yusri.

Dijelaskan Yusri, MJ yang berperan sebagai kapten atau pemetik dan A sebagai joki merupakan kawanan spesialis curanmor yang tidak segan-segan melukai korban apabila aksinya kepergok.

"Pelaku-pelaku ini saat beraksi membawa senjata api (senpi) dan juga senjata tajam," ujarnya.

"Biasanya mereka bergerak dalam bentuk kelompok enam orang menggunakan sepeda motor berboncengan, tiga pemetik dan tiga joki. Empat pelaku lainnya masih dalam pencarian," beber Yusri.

Lanjut Yusri mengatakan, para pelaku (MJ dan A) bukan pemain baru. Tersangka A mengaku, telah mencuri sepeda motor bersama kawannya sebanyak lebih dari 50 kali.

"Sering pak. Iya pak (lebih dari 50 kali)," kata A yang juga ditembus timah panas oleh petugas di bagian kaki kanannya.

Modus para pelaku, lanjut Yusri, dengan mencari sasaran menggunakan sepeda motor, kemudian ketika menemukan sepeda motor yang dinilai "aman" langsung dipetik mengggunakan kunci letter T.

"Satu hari bisa meraup dua sampai tiga sepeda motor, bergantung situasi. Mereka mencari kelengahan pemilik kendaraan bermotor, baik di perumahan, kantor, ruko, bahkan ada beberapa pelaku yang nekat masuk di dalam rumah dalam kondisi di kunci gembok," beber Yusri.

"Dia membuka menggunakan alat dengan sangat cepat karena mereka memang spesialis pencurian kendaraan bermotor," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Curanmor
 
Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
 
36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
 
Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
 
Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]