Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perampokan
Resmob PMJ Tangkap 4 Pelaku Perampokan Indomaret dan Alfamart
2018-05-24 23:52:03

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (24/5).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap empat pelaku perampokan di Indomaret dan Alfamart yang buka 24 jam di daerah Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menyampaikan pelaku perompok ini sudah melakukan aksi sebanyak 14 kali.

"Selama beraksi di 14 toko Indomaret dan Alfamart, mereka berhasil mengondol sekitar Rp 400 juta," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (24/5).

Modus aksi yang mereka lakukan, tambah Ade, mencari minimarket yang sepi. Pelaku ada yang berpura-pura berbelanja untuk melihat kondisi situasi di dalam toko.

"Ketika keadaan toko sepi pembeli, pelaku yang berada di dalam toko memanggil rekannya yang berada di luar," paparnya.

Kemudian para pelaku rampok menodongkan senjata ke arah karyawan toko dan meminta karyawan toko untuk membuka laci dan brankas.

"Pelaku sudah mempunyai peran masing-masing, tersangka K menodong senjata jenis airsoft gun kepada karyawan toko untuk membuka laci," tambahnya.

Setelah laci dibuka, tersangka I alias A mengambil uang. Sedangkan tersangka K mengiring karyawan toko ke beranda belakang dan tersangka R alias K penyedia senjata airsoft gun.

"Dari empat tersangka perampok, dua tersangka kakinya ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap," jelasnya.

Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.(bh/as)



 
Berita Terkait Perampokan
 
• 3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
 
• Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
 
• Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
• Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
• Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]