Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Resmi Menghuni Cipinang, Dada Rosada Siap Dibantu Pemkot Bandung
Tuesday 20 Aug 2013 03:35:31

Dada Rosada Walikota Bandung saat di panggil KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai KPK melakukan penyidikan selama 6 jam, KPK resmi menahan (DR) Wali Kota Bandung Dada Rosada, Senin (19/8). Dada ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Dada resmi menjadi penghuni rumah tahanan akibat melakukan suap terhadap Hakim Pengadilan Negeri, Setyabudi Tedjocahyono, pada penanganan bantuan sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Dirinya dikenai pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pemimpin Kota Bandung itu terancam pidanan penjara tiga tahu atau paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp.750 juta.

Dada keluar dari gedung KPK dengan menggunakan kostum resmi tahanan KPK. Tanpa menjawab banyak pertanyaan wartawan, Dada, yang mengenakan kaos orange, langsung menuju mobil yang akan membawanya ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

“Maaf. Maaf...” katanya merespon pertanyaan wartawan yang telah menunggunya sejak lama di pelataran Gedung KPK, Jakarta.

Dada dijerat KPK karena kasus suap hakim pengadilan negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, terkait perkara bantuan sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Jumat lalu, orang nomor satu di Kota Bandung itu mangkir dengan alasan adanya hal penting yang tidak bisa ditinggal. KPK pun merespon mangkirnya Dada dengan ancaman penjemputan paksa.

Menanggapi penangkapan Wali Kota Dada Rosada, Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda mengharapkan KPK melakukan penangguhan penahanan terhadap Dada. Pasalnya, menurut Ayi, selama ini Dada cukup koorperatif.

“Kita akan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Saya prihatin atas penangkapan ini. Pemkot siap memberi bantuan hukum,” jelas Ayi kepada wartawan melalui media elektronik kepada wartawan di Jakarta.

Dengan penahanan ini belum diketahui pasti apakah kepemimpinan Kota Bandung akan diserahkan kepada Ayi sebagai wakil atau menunggu serah terima jabatan kepada pemenang pemilihan wali kota Ridwan Kamil. Pasalnya, secara resmi masa jabatan Dada Rosada hanya tinggal sebulan.(bhc/fwp)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]